PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Isu royalti musik kembali jadi perbincangan. Namun pemerintah memastikan, penerapan royalti musik di ruang publik maupun kampus tidak akan membebani masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha.


Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam acara What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Universitas Indonesia.
“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” tegasnya.
Supratman memastikan kebijakan royalti tidak berdampak pada kenaikan harga produk maupun layanan di kafe, restoran, maupun ruang publik lainnya. Pemerintah juga menjamin tidak ada pungutan ganda dalam konser atau layanan digital.
Untuk penggunaan lagu secara individu, sistemnya sudah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sementara untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti disebut sudah jelas dan terstruktur.
Penggunaan musik untuk kepentingan pendidikan pun ditegaskan tidak dikenakan royalti.
Tak hanya berbicara soal dalam negeri, pemerintah juga mendorong tata kelola royalti digital di tingkat global. Indonesia telah mengajukan proposal ke World Intellectual Property Organization (WIPO) agar musisi Tanah Air mendapat perlakuan adil di platform digital internasional.
“Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain,” ujar Supratman.
Pemerintah berharap proposal tersebut mendapat dukungan negara-negara anggota demi menciptakan sistem royalti digital yang lebih adil.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menegaskan bahwa royalti harus inklusif namun tetap berbasis pada penggunaan lagu.
“Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi daripada yang jarang digunakan,” ujarnya.
Sementara itu, musisi Ariel NOAH menilai kunci utama polemik royalti ada pada pemahaman hak cipta yang komprehensif.
“Selama ini banyak perdebatan karena tidak semua orang paham apa itu penggunaan komersial. Saya mendukung agar kita segera menyelesaikan persoalan siapa yang harus bayar, lalu lanjut ke bagaimana musisi lokal bisa mendapat royalti minimal setara negara tetangga,” katanya.
Pemerintah menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, musisi, dan LMKN menjadi fondasi penting membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Royalti, pada akhirnya, bukan soal membebani publik. Melainkan memastikan karya para pencipta tetap dihargai, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
#RoyaltiMusik #SupratmanAndiAgtas #LMKN #ArielNOAH #MarcellSiahaan #HakCipta #RoyaltiDigital #WIPO #MusikIndonesia #BeritaNasional #EkosistemMusik #IndustriKreatif #CampusCallsOut

