Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026

    Berhasil Jadi 3 Besar Pada Turnamen Futsal Kalsel, SMAN 2 Kotabaru Kembali Harumkan Nama Daerah

    24/08/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Menilai Sisi Keadilan Dinamika Pilkada di Banjarbaru

    Menilai Sisi Keadilan Dinamika Pilkada di Banjarbaru

    Opini AndaOpini Anda01/12/2024

    PUBLIKAINDONESIA.COM, OPINI –

    Suara Rakyat Banjarbaru: Membela Pilihan yang Sesuai Aturan

    Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah salah satu wujud nyata dari demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Namun, dalam setiap tahapan Pilkada, banyak dinamika yang terjadi yang mempengaruhi keberlanjutan perjalanan para paslon. Salah satunya terlihat dalam dinamika Pilkada di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, yang diwarnai polemik akibat diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon).  

    Fakta Hukum di Balik Diskualifikasi Paslon 02 

    Tahapan Pilkada Kota Banjarbaru menghasilkan 2 paslon yang akan bertanding pada kontestasi Pilkada serentak 2024. Dalam perjalanannya, Paslon 02 pertama kali melaporkan pak Wartono calon wakil Walikota dari Paslon 01 kepada Bawaslu kota Banjarbaru tetapi kemudian dihentikan karena tidak dapat dibuktikan, sehingga di hentikan Bawaslu Banjabaru. Kemudian Pak Wartono  melaporkan paslon 02 kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan dalil pelanggaran terkait pada Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 pada Undang-undang Pilkada. Paslon nomor 02 dinyatakan terbukti dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Aditya mufti arifin sebagai walikota terstruktur sistematis dan masif . Pasal ini mengatur larangan bagi pejabat publik untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilu/Pemilihan. Pelanggaran ini berujung pada rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian diikuti oleh SK pembatalan pencalonan yang dikeluarkan oleh KPU kota Banjarbaru.  Langkah yang dilakukan ini telah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada.

    Paslon yang terdiskualifikasi memiliki hak untuk menggugat SK pembatalan dari KPU kota Banjarbaru tersebut ke PTUN ataupun Mahkamah Agung, tetapi sayang nya paslon 02 tidak menempuh jalur hukum ini. Hal ini meninggalkan keputusan diskualifikasi tersebut sebagai keputusan final yang mengikat.  

    Namun, setelah paslon 02 didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran. Paslon terdiskualifikasi membangun opini yang terorganisir dan menyudukan Paslon 01 di masyarakat bahwa dia mendapatkan  perlakuan yang tidak adil dan terzalimi. Padahal, keputusan diskualifikasi itu adalah hasil investigasi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dapat dibuktikan sehingga menghasilkan rekomendasi diskualifikasi dan kemudian ditindak lanjuti oleh KPU kota Banjarbaru dengan mengeluarkan surart keputusan pembatalan paslon 02.

    Tuduhan dan narasi yang menyudutkan bahwa paslon 01 dianggap sebagai perusak proses demokrasi di kota Banjarbaru adalah sebuah tuduhan yang tidak adil dan tidak bisa dibuktikan, karena Paslon 01 sendiri hanyalah peserta Kontestasi Pilkada yang mengikuti bagaimana aturan dibuat dan kemudian diterapkan.

    Jika paslon 02 merasa keputusan ini tidak adil, mereka seharusnya menggugat ke jalur hukum, seperti PTUN atau Mahkamah Agung. Sayangnya, mereka memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut. Jadi, kenapa sekarang menyerang paslon 01 yang hanya mengikuti aturan?  

    Soal Suara Tidak Sah: Aturan Tetaplah Aturan

    Ada yang menyebutkan bahwa suara tidak sah lebih banyak dari suara yang diperoleh paslon 01. Hal ini dijadikan alasan untuk mempertanyakan legitimasi kemenangan paslon 01. Tapi mari kita kembali pada aturan dan juknis KPU yang mengatur tentang bagaimana status suara bagi Paslon yang terdiskualifikasi pada PKPU no 17 tahun 2024 dan juga KKPU no 1774 tahun 2024: aturan sudah jelas, suara untuk calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah.  Hukum/aturan yang dibuat mengikat bagi setiap warga Negara. Jika merasa ada aturan yang tidak adil, Negara kita menyediakan jalur untuk menggugat Undang-undag tersebut, jangan kemudian menarasikan diri sebagai orang yang dirugikan. Siapa yang melakukan pelanggaran dan bisa dibuktikan, maka tolong terima konsekuansi dengan sikap dewasa.

    Saya standing applaus dengan sikap paslon 01 bu Hj. Lisa Halabi yang tetap tenang dan tidak membalas cercaan dan hinaan yang dituliskan di setiap postingan aktivitas pada akun medsos beliau, bahkan di tengah tekanan dan fitnah yang dilontarkan. Karena tentu hal tersebut sangat berat bagi beliau pribadi dan juga keluarga beliau. Saya yakin bahwa beliau mengikuti kontestasi Pilkada kota Banjarbaru ini tidak hanya ingin menang, tetapi juga ingin membawa perubahan positif bagi Banjarbaru. Sikap tenang mereka menghadapi serangan di media sosial menunjukkan bahwa mereka fokus pada apa yang benar, bukan pada drama.  

    Kami sebagai bagian dari masyarakat kota Banjarbaru hanya ingin mengingatkan masyarakat Banjarbaru untuk tidak mudah terbawa oleh opini yang tidak berdasar, apalagi banyak opini terbentuk karena hasutan dan provokasi dari masyarakat diluar kota Banjarbaru yang tidak mepunyai kepentingan langsung dengan kemajuan kota idaman yang kita cintai.  Kita punya aturan yang menjadi dasar rujukan. Pilkada ini sudah dijalankan sesuai aturan, dan hasilnya adalah keputusan resmi yang harus dihormati. Orang yang terdiskualifikasi berarti adalah orang yang melakukan pelanggaran, apakah kita akan termasuk kelompok orang yang membela ‘pelanggar aturan ?’ semoga aja tidak

    Kami berharap masyarakat bisa melihat ini dengan kepala dingin. Mari kita dukung pemimpin yang bekerja sesuai aturan dan punya visi untuk masa depan Banjarbaru. Demokrasi akan berjalan baik jika kita semua mau menghormati prosesnya.  

    Penulis : Ridho Warga Banjarbaru

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    REKONSTRUKSI EKOSISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA

    19/08/2026

    Diduga Rugikan Tujuh Pembeli Rp275 Juta, Transaksi Tanah di Banjarbaru Berujung Aduan ke Polisi

    19/08/2026

    Perlindungan Konsumen dalam Proses Lelang Agunan: Antara Kepastian Prosedur, Hak Konsumen, dan Fakta di Lapangan

    17/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026 Banjarbaru

    PUBLIKA INDONESIA,BANJARBARU — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membidik puluhan perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan…

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026

    Recent Posts

    • Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun
    • Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba
    • Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT
    • Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan
    • Berhasil Jadi 3 Besar Pada Turnamen Futsal Kalsel, SMAN 2 Kotabaru Kembali Harumkan Nama Daerah

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. auto glass replacement Greensboro mengenai MTQ Nasional ULM 2025, Rektor ULM: Dari MTQ Ini Akan Lahir Pemimpin Qur’ani untuk Indonesia
    Agustus 2026
    SSRKJSM
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31 
    « Jul    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.