PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Kondisi lingkungan di Pulau Kalimantan dinilai semakin mengkhawatirkan. Dalam satu dekade terakhir, kerusakan hutan, konflik lahan, banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga menyempitnya ruang hidup masyarakat terus meningkat akibat masifnya ekspansi industri ekstraktif.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan bertajuk “Pulihkan Kalimantan” yang dirilis WALHI se-Kalimantan di Samarinda, Rabu (10/6/2026).
Koalisi menyoroti bahwa krisis ekologis yang terjadi saat ini bukan semata persoalan lingkungan, melainkan dampak dari tata kelola sumber daya alam yang dinilai lebih berpihak pada investasi dibanding keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat.
Berdasarkan data yang dipaparkan WALHI, sepanjang periode 2015 hingga 2025, sekitar 33,59 persen bentang alam Kalimantan telah mengalami kerusakan ekologis dan degradasi ekosistem.
Setiap tahun, Pulau Kalimantan kehilangan sekitar 412.790 hektare hutan tropis, yang sebagian besar dipicu oleh pemberian ribuan izin usaha di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, hingga proyek pembangunan skala besar.
Tercatat terdapat sekitar 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU), 1.717 izin pertambangan, dan 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang membebani kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat.
Menurut WALHI, hilangnya tutupan hutan bukan hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan, tetapi juga memperbesar risiko bencana ekologis, merusak daerah aliran sungai, mengancam keanekaragaman hayati, serta mempercepat dampak perubahan iklim.
Konflik Lahan Terus Meningkat
Selain kerusakan lingkungan, WALHI juga mencatat meningkatnya konflik tenurial atau konflik penguasaan lahan di berbagai provinsi di Kalimantan.
Di Kalimantan Timur terdapat delapan kasus konflik yang didampingi WALHI, sembilan kasus di Kalimantan Barat, sembilan kasus di Kalimantan Tengah, dan sembilan kasus lainnya di Kalimantan Selatan.
Sebagian besar konflik tersebut berkaitan dengan tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan izin usaha yang diberikan kepada perusahaan maupun proyek strategis nasional (PSN).
Kondisi itu dinilai mengancam hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan, serta komunitas lokal yang selama ini bergantung pada ruang hidup mereka.

WALHI Kalsel: Lebih dari Separuh Wilayah Sudah Dibebani Izin
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap lingkungan di Kalimantan Selatan semakin berat.
Menurutnya, sekitar 51,57 persen wilayah Kalimantan Selatan saat ini telah dibebani berbagai izin usaha, mulai dari perkebunan, kehutanan hingga pertambangan.
Luas perizinan tersebut mencapai:
HGU: 645.611 hektare
PBPH: 722.895 hektare
WIUP Pertambangan: 559.080 hektare
“Akumulasi izin yang terus memperluas penguasaan ruang telah berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan dan memperparah krisis ekologis di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, WALHI Kalsel mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir yang berdampak kepada lebih dari 452 ribu jiwa serta menyebabkan hampir 95 ribu rumah terendam.
Menurut Rafiq, ekspansi industri ekstraktif juga semakin mempersempit lahan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, hingga wilayah adat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan berpotensi menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang jauh lebih serius di masa depan,” tegasnya.
Kaltim Kehilangan 5,2 Juta Hektare Hutan
Sementara itu, Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, menyebut Kalimantan Timur telah kehilangan sekitar 5,2 juta hektare hutan sejak tahun 2001.
Ia menilai tingginya angka deforestasi tidak dapat dilepaskan dari keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan PBPH yang terus meluas.
Menurutnya, sekitar 65 persen desa dan kelurahan di Kalimantan Timur kini telah dibebani izin korporasi skala besar.
“Kebijakan tata ruang saat ini semakin mempersempit ruang hidup rakyat,” katanya.
WALHI Soroti Dampak bagi Perempuan dan Masyarakat Adat
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menyoroti dampak krisis ekologis yang semakin dirasakan perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional.
Menurutnya, ketika hutan dan lahan dirampas, perempuan kehilangan akses terhadap sumber pangan, obat-obatan tradisional, hingga sumber air bersih yang menjadi penopang kehidupan keluarga.
“Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi semata,” ujarnya.
WALHI Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Dalam pernyataan bersama, WALHI se-Kalimantan menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan laju deforestasi, menghentikan kriminalisasi masyarakat adat, mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, membuka hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, hingga mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat.
Koalisi juga mendesak pemerintah melakukan revisi kebijakan tata ruang di seluruh provinsi Kalimantan agar lebih berpihak pada keselamatan lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Bagi WALHI, persoalan deforestasi, konflik agraria, krisis iklim, hingga bencana ekologis bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Semua itu merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang menjadikan hutan dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Melalui gerakan “Pulihkan Kalimantan”, WALHI berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan hutan tropis Kalimantan, melindungi masyarakat adat, serta memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
#PulihkanKalimantan #WALHI #Deforestasi #Kalimantan #KrisisEkologi #LingkunganHidup #SaveKalimantan #MasyarakatAdat #KonflikAgraria #Karhutla #BanjirKalimantan #TambangBatubara #Sawit #KalimantanSelatan #KalimantanTimur #KalimantanTengah #KalimantanBarat #BeritaLingkungan #IndonesiaHijau #SaveForest

