PUBLIKAINDONESIA.COM, KAMPAR – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kampar kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar di kawasan aliran Sungai Subayang, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Penertiban dilakukan tim gabungan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat petugas menyisir lokasi yang telah dipetakan sebelumnya, ketiga rakit ditemukan dalam kondisi tertambat di tepian sungai. Meski tidak ada aktivitas penambangan yang sedang berlangsung dan lokasi terlihat kosong, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan seluruh sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol R Zuhri Siregar, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas praktik penambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Benar, ditemukan tiga unit rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ini pemiliknya masih dalam proses penyelidikan karena diduga merupakan warga Desa Kota Lama. Ketika dilakukan penertiban, mereka tidak berada di lokasi,” ujar Kompol R Zuhri Siregar.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan aliran sungai menjadi perhatian serius aparat karena dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Mesin dan Peralatan Tambang Disita
Operasi penertiban dipimpin langsung Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri, IPDA Nurman Efendi, bersama Panit Opsnal Intelkam IPDA Aprizal Jafar dan didukung tujuh personel kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan di atas rakit, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengeruk material sungai guna mencari kandungan emas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, beberapa sampan kayu, serta berbagai perlengkapan pendukung aktivitas pertambangan ilegal lainnya.
Karena lokasi berada di kawasan tepian sungai dengan akses yang cukup sulit, seluruh barang bukti terlebih dahulu dievakuasi menuju jalur darat sebelum dibawa menggunakan satu unit truk Colt Diesel ke Mapolsek Kampar Kiri.
Polisi Buru Pemilik Rakit
Meski belum ada tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut, kepolisian memastikan penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap identitas pemilik rakit dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan razia secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Kampar Kiri,” tegasnya.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku PETI bahwa aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di kawasan sungai yang kerap dijadikan lokasi aktivitas tambang ilegal.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga dinilai berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan, mulai dari kerusakan bantaran sungai, sedimentasi, hingga potensi pencemaran yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar kawasan aliran sungai.
#Kampar #PETI #TambangEmasIlegal #PenambanganEmasTanpaIzin #KamparKiriHulu #SungaiSubayang #SungaiBio #DesaKotaLama #PolsekKamparKiri #PolisiKampar #BeritaKampar #InfoKampar #Riau #BeritaRiau #TambangIlegal #PenertibanPETI #LingkunganHidup #KerusakanLingkungan #PencemaranSungai #OperasiPolisi #KriminalRiau #HukumDanKriminal #TambangEmas #BeritaTerkini #BeritaHariIni #GoogleNewsIndonesia #RiauTerkini #BreakingNews #KabarRiau #HeadlineNews

