Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    08/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: WALHI Kalsel Kritik Sikap Gubernur yang Tetap Dorong Taman Nasional Pegunungan Meratus

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: WALHI Kalsel Kritik Sikap Gubernur yang Tetap Dorong Taman Nasional Pegunungan Meratus

    Tim PublikaTim Publika07/06/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kalimantan Selatan diwarnai kritik tajam terhadap rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menilai sikap Gubernur Kalimantan Selatan yang tetap mempertahankan usulan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini hidup dan menjaga kawasan Meratus.

    Kritik itu disampaikan WALHI Kalsel saat turut hadir dalam aksi damai yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan di depan Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat (5/6/2026). Aksi yang mengusung tema Evaluasi Rezim Kalsel tersebut diikuti puluhan mahasiswa serta warga Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Guntung Payung.

    Sorotan utama muncul setelah Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan bahwa rencana penetapan status Taman Nasional Pegunungan Meratus tidak akan dibatalkan maupun dicabut. Pernyataan itu dinilai WALHI sebagai sinyal bahwa kepentingan masyarakat hukum adat belum menjadi prioritas dalam proses pengambilan kebijakan.

    Menurut WALHI Kalsel, kebijakan yang menyangkut wilayah adat semestinya tidak diputuskan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung. Organisasi lingkungan tersebut menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam konstitusi.

    Dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, negara disebut mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu, Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati sejalan dengan perkembangan zaman dan peradaban.

    Tak hanya itu, WALHI juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, bukan sepenuhnya menjadi hutan negara. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah tata kelola wilayah adat harus didahului dengan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat.

    WALHI menilai pemerintah daerah seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat hukum adat dengan mengkaji ulang bahkan membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus sebelum ada pengakuan dan perlindungan yang jelas terhadap wilayah adat.

    Data yang dihimpun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa hingga 2025 terdapat sedikitnya 72 komunitas masyarakat adat di Kalimantan Selatan yang telah melakukan pemetaan partisipatif dengan total luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare. Namun hingga kini, belum ada satu pun wilayah adat di Kalimantan Selatan yang secara resmi ditetapkan negara sebagai hutan adat.

    Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi. Di satu sisi, masyarakat adat telah memetakan dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun. Namun di sisi lain, pengakuan hukum dari negara terhadap wilayah adat tersebut masih belum terwujud.

    Bagi masyarakat adat Pegunungan Meratus, hutan bukan sekadar ruang ekologis. Kawasan tersebut merupakan bagian dari identitas budaya, sumber kehidupan, ruang spiritual, serta tempat berlangsungnya berbagai tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi.

    Karena itu, WALHI Kalsel menegaskan bahwa langkah paling mendesak saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi terlebih dahulu sebelum pemerintah melanjutkan proses penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.

    Menurut WALHI, masyarakat adat Meratus selama ini telah memiliki sistem konservasi berbasis kearifan lokal, hukum adat, pengetahuan tradisional, hingga ritus budaya yang terbukti menjaga kelestarian kawasan. Oleh sebab itu, suara dan kepentingan mereka dinilai harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut masa depan Pegunungan Meratus.

     

    #HariLingkunganHidupSedunia2026 #PegununganMeratus #TamanNasionalMeratus #MasyarakatAdat #MasyarakatHukumAdat #WALHIKalsel #AMAN #KalimantanSelatan #Banjarbaru #Muhidin #LingkunganHidup #Konservasi #HutanAdat #HakMasyarakatAdat #BeritaKalsel #IsuLingkungan #Meratus #UUD1945 #MahkamahKonstitusi #BeritaHariIni #KabarKalsel #TrendingKalsel #GoogleNews #BeritaTerbaru

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Karhutla Kalsel Makin Mengkhawatirkan, 16.539 Hektare Lahan Terdampak hingga Awal September

    05/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026
    Berita Pilihan
    Olahraga

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026 Olahraga

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Para pencinta olahraga panjat tebing, khususnya kategori bouldering, bersiap. Dinding Boulder Fakultas…

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Recent Posts

    • Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober
    • Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus
    • Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan
    • Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital
    • Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.