PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Kalimantan Selatan diwarnai kritik tajam terhadap rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menilai sikap Gubernur Kalimantan Selatan yang tetap mempertahankan usulan tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini hidup dan menjaga kawasan Meratus.
Kritik itu disampaikan WALHI Kalsel saat turut hadir dalam aksi damai yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan di depan Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat (5/6/2026). Aksi yang mengusung tema Evaluasi Rezim Kalsel tersebut diikuti puluhan mahasiswa serta warga Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Guntung Payung.
Sorotan utama muncul setelah Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan bahwa rencana penetapan status Taman Nasional Pegunungan Meratus tidak akan dibatalkan maupun dicabut. Pernyataan itu dinilai WALHI sebagai sinyal bahwa kepentingan masyarakat hukum adat belum menjadi prioritas dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurut WALHI Kalsel, kebijakan yang menyangkut wilayah adat semestinya tidak diputuskan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung. Organisasi lingkungan tersebut menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam konstitusi.
Dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, negara disebut mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu, Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati sejalan dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Tak hanya itu, WALHI juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, bukan sepenuhnya menjadi hutan negara. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah tata kelola wilayah adat harus didahului dengan partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat.
WALHI menilai pemerintah daerah seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat hukum adat dengan mengkaji ulang bahkan membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus sebelum ada pengakuan dan perlindungan yang jelas terhadap wilayah adat.
Data yang dihimpun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa hingga 2025 terdapat sedikitnya 72 komunitas masyarakat adat di Kalimantan Selatan yang telah melakukan pemetaan partisipatif dengan total luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare. Namun hingga kini, belum ada satu pun wilayah adat di Kalimantan Selatan yang secara resmi ditetapkan negara sebagai hutan adat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi. Di satu sisi, masyarakat adat telah memetakan dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun. Namun di sisi lain, pengakuan hukum dari negara terhadap wilayah adat tersebut masih belum terwujud.
Bagi masyarakat adat Pegunungan Meratus, hutan bukan sekadar ruang ekologis. Kawasan tersebut merupakan bagian dari identitas budaya, sumber kehidupan, ruang spiritual, serta tempat berlangsungnya berbagai tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, WALHI Kalsel menegaskan bahwa langkah paling mendesak saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi terlebih dahulu sebelum pemerintah melanjutkan proses penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
Menurut WALHI, masyarakat adat Meratus selama ini telah memiliki sistem konservasi berbasis kearifan lokal, hukum adat, pengetahuan tradisional, hingga ritus budaya yang terbukti menjaga kelestarian kawasan. Oleh sebab itu, suara dan kepentingan mereka dinilai harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut masa depan Pegunungan Meratus.
#HariLingkunganHidupSedunia2026 #PegununganMeratus #TamanNasionalMeratus #MasyarakatAdat #MasyarakatHukumAdat #WALHIKalsel #AMAN #KalimantanSelatan #Banjarbaru #Muhidin #LingkunganHidup #Konservasi #HutanAdat #HakMasyarakatAdat #BeritaKalsel #IsuLingkungan #Meratus #UUD1945 #MahkamahKonstitusi #BeritaHariIni #KabarKalsel #TrendingKalsel #GoogleNews #BeritaTerbaru

