PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru saat ini menghadapi persoalan over kapasitas yang cukup serius.
Jumlah warga binaan mencapai 550 orang, sementara kapasitas ideal hunian lapas hanya sekitar 286 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, mengatakan kondisi tersebut membuat tingkat hunian lapas mengalami kelebihan kapasitas hampir 100 persen.
“Per hari ini jumlah warga binaan mencapai 550 orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 286 orang. Artinya kondisi hunian sudah mengalami over kapasitas hampir 100 persen,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/05/2026).
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pihak lapas terus melakukan percepatan program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan program integrasi lainnya.
Selain itu, Lapas Kotabaru juga menerapkan inovasi ICE WIN (Integrasi Cepat Warga Binaan). Melalui program tersebut, petugas secara aktif mendata warga binaan yang telah memenuhi syarat integrasi tanpa harus menunggu pengajuan dari yang bersangkutan.
Menurut Doni, sebelumnya masih ada warga binaan yang terlambat atau enggan mengurus pengajuan integrasi. Kini, petugas langsung menarik data warga binaan yang memenuhi syarat, kemudian dipanggil dan diberikan sosialisasi agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.
“Dengan inovasi ini, proses integrasi menjadi lebih cepat dan jumlah penghuni sempat turun hingga di bawah 500 orang,” katanya.
Namun demikian, kondisi over kapasitas kembali meningkat akibat redistribusi warga binaan dari sejumlah lapas dan rumah tahanan lain di Kalimantan Selatan, seperti Banjarmasin, Karang Intan, dan Batulicin.
Terkait kondisi tersebut, pihak lapas juga telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kotabaru guna membahas persoalan kapasitas hunian dan pengembangan lapas ke depan.
Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mulai dari bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, hingga Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan kondisi lapas serta pelaksanaan program pembinaan warga binaan.
Dalam audiensi tersebut, Lapas Kotabaru juga menyampaikan harapan agar ke depan dapat dilakukan relokasi lapas ke lahan yang lebih luas sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal.
“Kami berharap ke depan lapas dapat direlokasi ke tempat yang lebih luas sehingga pembinaan bagi warga binaan bisa lebih maksimal dan memberikan manfaat ketika mereka kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Selain fokus pada pembinaan, Lapas Kotabaru juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan HALINAR, yakni handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan lapas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui razia rutin harian maupun razia insidentil yang dilakukan lebih dari 10 kali dalam sebulan. Atas upaya tersebut, Lapas Kotabaru menerima piagam penghargaan sebagai lapas dengan pelaksanaan razia terbanyak.
Untuk mendukung langkah tersebut, pihak lapas juga menyediakan fasilitas Wartel Suspas atau Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan bagi warga binaan.
Melalui fasilitas itu, warga binaan dapat melakukan panggilan suara maupun video call secara resmi sehingga diharapkan mampu meminimalisasi penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
“Setiap pagi kami menyediakan kuota gratis secara bergilir bagi warga binaan di tiap blok. Setelah itu layanan tetap bisa digunakan pada jam tertentu dengan sistem berbayar,” jelasnya.

