PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Sidang dugaan penipuan travel umrah yang menimpa enam warga Banjarbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa F.J.A mengembalikan dana sebesar Rp213 juta kepada para pelapor.


Pengembalian dilakukan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dana itu merupakan setoran perjalanan umrah dari enam orang yang sebelumnya dilaporkan batal berangkat sesuai jadwal.
Salah satu pelapor, Anggi, mengaku bersyukur uang mereka akhirnya dikembalikan. Namun ia menegaskan, proses hukum sebaiknya tetap berjalan agar tidak muncul korban lain di kemudian hari.
“Alhamdulillah hari ini sudah terjadi penyelesaian. Cuma saya berharap proses tetap berlanjut supaya tidak ada korban lain seperti saya ke depannya,” ujarnya usai sidang.
Anggi juga menyoroti persoalan perizinan travel yang dinilai belum jelas. Masalah perizinan yang diketahui belum ada.
“Kita harap perizinannya segera ada dan dijalankan sesuai aturan,” katanya.
Meski mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil sidang hari itu, namun Anggi ingin proses perkara tetap berjalan, sehingga tidak ada korban lainnya.
“Dari hakim juga sama seperti pernyataan kami. Dia pun menyetujuinya. Cuma mungkin waktunya saja yang kadang tidak sinkron karena sudah lama kejadiannya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Muslim, menyatakan pengembalian dana dilakukan dalam kerangka restorative justice dan tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur penipuan.
Ia menjelaskan, laporan awal menyebut kerugian sekitar Rp142 juta untuk empat orang. Namun karena pelapor masih satu keluarga dengan total enam orang, maka pengembalian dilakukan sebesar Rp213 juta.
Menurut Muslim, persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan aspek administratif, khususnya izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Tiket ada, pembayaran hotel ada, data pesawat ada. Semua sudah kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyebut dari sekitar 40 visa yang diajukan, sebanyak 35 visa telah terbit dan jamaah disebut telah berangkat serta kembali dari perjalanan umrah. Sementara enam pelapor disebut mengalami kendala karena visa belum terbit saat jadwal keberangkeski dana telah dikembalikan, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin resmi serta tuduhan penipuan dan penggelapan yang kini masih diuji melalui proses hukum di pengadilan.

