PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026). Sebanyak 28 pasangan mengikuti kegiatan isbat dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai upaya memperkuat legalitas pernikahan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.


Program ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang dijalankan melalui Dinas PPAPPKB Kabupaten Kotabaru.
Proses Bertahap Sejak Januari
Rangkaian kegiatan dimulai sejak awal tahun. Tahap pendataan dan verifikasi berkas dilakukan pada 12 Januari 2026, dilanjutkan sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga puncaknya pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, menjelaskan dari 28 pasangan peserta, sebanyak 15 pasangan dinikahkan dalam kegiatan tersebut. Empat pasangan telah lebih dulu menikah di balai nikah, sementara sembilan pasangan lainnya telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama Kotabaru dan akan menerima buku nikah resmi.
“Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus membuka akses terhadap administrasi kependudukan, layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial,” ujarnya.
Didukung Banyak Pihak
Pelaksanaan program ini didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama juga disalurkan bantuan bagi keluarga berisiko stunting dari Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Selatan. Bantuan menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai langkah konkret pencegahan stunting di daerah.
Sebagai simbol dukungan, Wakil Bupati menyerahkan paket keluarga berkualitas untuk percepatan penurunan stunting kepada enam penerima manfaat.
Fondasi Keluarga Kuat
Hadir mewakili bupati, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara adalah fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, tetapi memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.
Ia berharap pasangan yang telah resmi menikah mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta menjadi teladan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, mengingatkan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menikah dan berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru Minggu Basuki, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.
Melalui program ini, Pemkab Kotabaru berharap semakin banyak keluarga yang memiliki kepastian hukum dan akses layanan dasar, sekaligus memperkuat fondasi generasi masa depan yang lebih sehat dan sejahtera.
#NikahMassalKotabaru #IsbatNikah #PK2D #Kotabaru #SyairiMukhlis #CegahStunting #KeluargaBerkualitas #BeritaKotabaru

