PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH BUMBU – Kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi dari kawasan KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Titik api diketahui berada di dalam area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin Indonesia, unit usaha dari PT Bumi Resources Tbk.


Namun, sorotan bukan hanya tertuju pada kebakaran itu sendiri. Pemerintah menduga, insiden ini dipicu aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di dalam area konsesi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menegaskan bahwa lokasi terbakarnya batu bara berada di dalam wilayah PKP2B Arutmin.
“Lokasi terbakarnya batu bara tersebut diketahui berada di dalam konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia dan diduga merupakan aktivitas PETI,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).
Meski berada di wilayah Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi tak bisa bertindak langsung. Nasrullah menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan dan penindakan komoditas batu bara berada di pemerintah pusat.
Artinya, Dinas ESDM Kalsel tak memiliki otoritas langsung untuk melakukan penanganan.
Namun bukan berarti tinggal diam.

Sebagai respons cepat, Dinas ESDM Kalsel langsung melayangkan surat resmi kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Surat serupa juga dikirimkan ke Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba untuk mempercepat penanganan di lapangan.
“Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar permasalahan asap akibat kebakaran di KM 171 Satui bisa segera teratasi,” tegas Nasrullah.
KM 171 bukan nama baru dalam daftar persoalan tambang di Kalimantan Selatan.
Pada 28 September 2022, kawasan ini sempat mengalami longsor hingga setengah badan jalan nasional amblas ke arah lubang tambang. Longsor susulan terjadi pada 7 dan 16 Oktober, hingga akhirnya akses jalan nasional di wilayah tersebut putus total.
Saat itu, Kementerian ESDM menduga aktivitas pertambangan menjadi pemicu. Namun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menegaskan, aktivitas yang dimaksud adalah tambang tanpa izin alias PETI.
Rapat lintas kementerian pun digelar. Pemerintah daerah diminta membangun jalan alternatif melewati area PKP2B Arutmin. Bahkan, Arutmin menunjuk PT Solusi Tambang Indonesia untuk melakukan kajian geoteknik sebagai bahan evaluasi teknis, sembari menunggu kajian dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan.
Akhirnya diputuskan, perbaikan jalan nasional KM 171 menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, BPJN Kalsel, Pemkab Tanah Bumbu, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kini, kawasan yang sama kembali jadi sorotan. Bedanya, kali ini bukan longsor, melainkan kebakaran batu bara yang memicu asap hitam pekat dan kekhawatiran masyarakat.
Insiden ini kembali menjadi alarm keras soal praktik tambang ilegal yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan mengancam keselamatan publik.
KM 171 Satui seolah belum selesai dengan dramanya.
#KebakaranTambang #KM171Satui #TanahBumbu #Arutmin #BatuBara #PETI #TambangIlegal #Kalsel #BeritaKalsel #Lingkungan #BreakingNews #ESDM

