PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penyelesaian konflik lahan transmigrasi yang melibatkan perusahaan tambang batu bara PT Sebuku Sejaka Coal.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan perusahaan tersebut wajib memberikan ganti rugi terhadap 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang sebelumnya dicabut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, sertifikat tersebut awalnya diterbitkan secara sah di kawasan lahan transmigrasi. Namun pada 2019, SHM warga dicabut oleh BPN Kalimantan Selatan atas permohonan kepala desa setempat.
Setelah dilakukan evaluasi ulang, pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pencabutan tersebut.
“Kami akan mengembalikan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan karena setelah kami kaji, pasal yang digunakan tidak tepat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Selasa (10/2/2026).
Dengan keputusan tersebut, pemerintah tidak hanya memulihkan hak kepemilikan warga, tetapi juga memperkuat posisi tawar masyarakat dalam proses mediasi dengan pihak perusahaan.
ATR/BPN menegaskan PT Sebuku Sejaka Coal harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada 717 pemilik SHM yang lahannya masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan.
“Kami meminta proses mediasi berjalan dengan posisi tawar masyarakat lebih kuat. Pemegang IUP wajib membayar ganti rugi,” tegas Nusron.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minerba memastikan aktivitas tambang perusahaan tersebut untuk sementara waktu dihentikan.
Dirjen Minerba Tri Winarno mengatakan pembekuan IUP dilakukan hingga persoalan hak atas tanah masyarakat benar-benar selesai.
“Kami membekukan izin usaha pertambangan sampai seluruh permasalahan tuntas. Operasional baru bisa berjalan kembali setelah semuanya clear,” jelas Tri.
Ia menambahkan, sesuai aturan, IUP tidak serta-merta memberikan hak atas tanah. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib menyelesaikan persoalan lahan dengan para pemilik sah.
Tri mengungkapkan sengketa lahan ini sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2025, namun hingga kini belum menemukan titik temu.
Langkah pembekuan izin tambang dan pemulihan sertifikat warga diharapkan menjadi solusi awal untuk mempercepat penyelesaian konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran yang telah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut.
Pemerintah berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan adil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek investasi dan keberlanjutan usaha pertambangan.
#SebukuSejakaCoal #ATRBPN #SengketaLahan #Kotabaru #PulauLaut #Transmigrasi #BeritaKalimantanSelatan #TambangBatubara #HakMilikTanah #IUPTambang #KonflikLahan #BeritaNasional
