PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sengketa lahan di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, kembali menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menilai konflik ini bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, melainkan bentuk nyata tumpang tindih kebijakan agraria dan pertambangan yang mengancam ruang hidup warga transmigran.


Warga Bekambit merupakan transmigran yang ditempatkan negara sejak akhir 1980-an. Mereka menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) sekitar tahun 1990 sebagai legalitas atas tanah yang mereka tempati dan kelola. Selama puluhan tahun, lahan tersebut menjadi kebun, rumah, sekaligus sumber penghidupan.
Namun situasi berubah ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit sekitar 2010 dan masuk dalam konsesi tambang batu bara di wilayah yang sama.
717 Sertifikat Dibatalkan
Konflik memuncak pada 2019. Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan diduga membatalkan 717 sertifikat tanah transmigran dengan luas sekitar 485 hektare karena dianggap tumpang tindih perizinan.
Pembatalan ini, menurut WALHI, tidak hanya menghapus kepastian hukum warga, tetapi juga memposisikan mereka seolah-olah bermasalah di atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah selama puluhan tahun.
Sejak saat itu, warga terus memperjuangkan haknya melalui dialog dan aksi terbuka. Pada 22 April 2025, puluhan warga mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalsel di Banjarbaru dengan membawa sertifikat yang dibatalkan sebagai simbol tuntutan pemulihan hak.
Mediasi berlangsung sepanjang 2025, namun belum menghasilkan kepastian permanen. Pada 10 November 2025, warga kembali menyuarakan tuntutan di DPRD Kotabaru, meminta penghentian aktivitas tambang di atas lahan transmigrasi serta pemulihan hak mereka.
Janji Pemerintah Dinilai Belum Cukup
Awal Februari 2026, pemerintah pusat menyatakan komitmen memulihkan sertifikat yang dibatalkan dan membekukan operasional izin tambang hingga sengketa selesai.
Namun bagi warga dan WALHI, pernyataan lisan atau dalam bentuk video belum cukup.
Komitmen tersebut dinilai harus dituangkan dalam keputusan administratif tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Tanpa dokumen resmi, pemulihan sertifikat dianggap rawan berubah sewaktu-waktu.
WALHI juga menilai pembekuan izin tambang bukan solusi akhir. Selama IUP yang tumpang tindih masih tercatat aktif dan belum dicabut, posisi hukum warga tetap terancam.
“Peninjauan menyeluruh dan pencabutan izin di atas lahan transmigrasi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar,” demikian sikap WALHI Kalsel dalam rilis persnya.
Pola Konflik Berulang
WALHI menyebut kasus Bekambit bukan yang pertama di Kalimantan Selatan.
Desa Wonorejo di Kabupaten Balangan, yang juga wilayah transmigrasi, disebut lenyap akibat ekspansi tambang. Di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, seorang petani bernama Sumardi (64) bahkan sempat ditahan saat mempertahankan kebun garapannya.
Menurut WALHI, praktik konflik lahan dan dugaan perampasan ruang hidup (land grabbing) menunjukkan lemahnya sinkronisasi kebijakan serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat rentan.
Tuntutan WALHI
Atas konflik ini, WALHI Kalimantan Selatan menyatakan empat sikap:
1. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi diminta segera memulihkan dan mengembalikan hak kepemilikan masyarakat yang berkonflik dengan korporasi.
2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta segera melakukan rekonsiliasi dan resolusi konflik di Desa Bekambit.
3. Negara diminta melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap perizinan tambang di Kalimantan Selatan, khususnya di Pulau Laut dan Pulau Sebuku, Kotabaru.
4. Negara diminta menindak tegas perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia.
#Bekambit #Kotabaru #PulauLaut #KalimantanSelatan #KonflikAgraria #WALHI #TambangBatubara #Transmigrasi #IUP #HakAtasTanah #LingkunganHidup #LandGrabbing
