PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Program bantuan pendidikan unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ‘Gratispol’, kini tak lagi hanya menuai pujian. Di balik panggung megah pidato Gubernur yang menyebut program ini sebagai solusi pendidikan ‘maksimal’ bagi putra-putri daerah, muncul jeritan mahasiswa pekerja yang justru merasa tersingkir oleh sistem.


Sepanjang awal 2026, Gratispol menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan diskriminasi terhadap mahasiswa kelas malam atau kelas pekerja. Kritik datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen, yang menilai terjadi ketidakjujuran informasi dalam implementasi kebijakan tersebut.
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, M. Irfan Fajrianur, SE, menyebut masyarakat dalam konteks kebijakan negara adalah konsumen layanan publik, sehingga berhak atas informasi yang jujur, transparan, dan tidak menyesatkan.
Nama ‘Gratispol’ yang dicitrakan tanpa batas, menurut Irfan, justru menjadi jebakan diksi. Dalam praktiknya, program ini berbenturan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya Lampiran I butir 2f, yang secara eksplisit mengecualikan mahasiswa kelas malam atau kelas pekerja dari penerima bantuan.
“Di panggung, program ini disebut sudah ‘pol’ atau maksimal. Tapi di balik layar, sistem digitalnya dirancang untuk menolak mahasiswa kelas pekerja secara otomatis. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pengelabuan informasi publik,” tegas Irfan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat dijanjikan bantuan, namun justru dihadapkan pada sistem yang menutup pintu tanpa penjelasan memadai.
Polemik kian memanas setelah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, melontarkan pernyataan yang menyebut mahasiswa S2 kelas eksekutif atau malam “tidak malu” menagih bantuan.
Pernyataan ini muncul usai pembatalan sepihak terhadap sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang sebelumnya telah dinyatakan lolos program.
Lembaga Perlindungan Konsumen mengaku mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan admin resmi Gratispol, yang justru sebelumnya memperbolehkan mahasiswa kelas pekerja untuk mendaftar.
“Jika ada kesalahan, itu ada pada admin yang tidak kompeten dan sistem verifikasi yang lemah. Tapi mengapa mahasiswa justru diserang secara moral? Ini bentuk arogansi birokrasi yang mencederai prinsip pelayanan publik,” lanjut Irfan.
Kisruh internal Pemprov Kaltim semakin terlihat ketika Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengaku baru mengetahui adanya pembatalan mahasiswa penerima Gratispol dari awak media pada akhir Januari 2026.
Wagub bahkan menyebut kejadian tersebut “seharusnya tidak boleh terjadi” dan berjanji akan melakukan pengecekan teknis.
“Ini janggal. Di satu sisi Gubernur membanggakan program ini sebagai sukses besar, tapi Wakil Gubernur justru tak mendapat laporan soal kegagalan verifikasi. Entah ada dinding informasi atau memang manajemen programnya sedang carut-marut,” kritik Irfan.
Fakta lain yang terungkap, seluruh proses komunikasi dan verifikasi Gratispol hanya ditangani oleh 10 orang personel, sementara target penerima mencapai 100 ribu mahasiswa. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan manajerial yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas layanan pengaduan yang layak.
Atas berbagai persoalan tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen mendesak:
- Gubernur Kaltim mengevaluasi data keberhasilan program dengan realita diskriminasi di lapangan.
- Revisi Pergub Nomor 24 Tahun 2025, khususnya penghapusan pengecualian bagi mahasiswa kelas malam atau pekerja.
- Permohonan maaf resmi dari Biro Kesra atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat mahasiswa.
- Transparansi sistem digital, agar mekanisme seleksi tidak menjadi alat “eliminasi otomatis” bagi mahasiswa yang secara ekonomi membutuhkan.
“Kebijakan publik tidak boleh berhenti sebagai monumen pencitraan. Jika Gratispol ingin benar-benar jadi kebanggaan Kalimantan Timur, maka kejujuran informasi dan keadilan bagi seluruh mahasiswa termasuk mereka yang bekerja adalah harga mati,” tutup Irfan.
#Gratispol #Kaltim #MahasiswaPekerja #PendidikanGratis #PemprovKaltim #BeritaKaltim #KebijakanPublik #MahasiswaKelasMalam #PerlindunganKonsumen #Samarinda #IsuPendidikan #ViralKaltim
