PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Catatan kelam soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kota Banjarmasin. Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencatat sejumlah pelanggaran disiplin, dengan kasus perselingkuhan menjadi pelanggaran berat yang paling mendominasi.


Fenomena ini tidak hanya menjadi urusan internal birokrasi. Lebih jauh, persoalan tersebut dinilai berdampak langsung pada citra aparatur pemerintah dan kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran disiplin ASN masih terus ditemukan setiap tahunnya. Namun, pada 2025, sorotan tertuju pada pelanggaran berat yang seluruhnya berkaitan dengan masalah moral.
“Untuk tahun 2025 tidak ditemukan pelanggaran disiplin kategori sedang. Pelanggaran ringan memang cukup banyak, tapi sudah ditangani masing-masing SKPD. Sementara pelanggaran berat ada lima kasus, dan semuanya merupakan kasus perselingkuhan,” ungkap Totok, Minggu (8/2/2026).
BKD mencatat, lima ASN yang terjerat kasus tersebut telah menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dua orang diberhentikan sebagai ASN, satu orang diberhentikan dengan tidak hormat, sementara dua lainnya dikenai sanksi administratif, berupa pembebasan jabatan atau penurunan jabatan.
Menurut Totok, sanksi tegas ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari penegakan disiplin sekaligus peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga etika, baik di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga pembelajaran. Harapannya, ASN lain tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemko Banjarmasin terus memperkuat sistem pembinaan ASN secara berjenjang di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pengawasan internal diperketat, dimulai dari pimpinan hingga ke level staf.
“Pembinaan dilakukan dari pimpinan tertinggi di SKPD sampai staf paling bawah. Kalau pengawasan berjalan efektif, pelanggaran bisa dicegah sejak dini,” pungkas Totok.
#ASN #Banjarmasin #PemkoBanjarmasin #KasusPerselingkuhan #DisiplinASN #BeritaBanjarmasin #BKDBanjarmasin #EtikaASN #ReformasiBirokrasi #BeritaKalsel
