Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    PT Baramarta Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Martapura

    30/05/2026

    Iduladha 2026, Sapi Kurban dari Prabowo Tiba di Malinau

    25/05/2026

    Setwan Kalsel Belajar ke Bali, Pressroom DPRD Kalsel Dinilai Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik

    25/05/2026

    Danlanal Kotabaru-Tanah Bumbu Gembleng Generasi Muda, Ratusan Kadet Ikut Persami KKRI Gelombang V

    25/05/2026

    Raja Basket POPDA 2026, Banjarmasin Tak Terbendung, Kawinkan Gelar Juara Putra-Putri Sabet Emas

    25/05/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Pantai Pagatan Pecah! Slank & Siti Badriah Buka Mappanre Ritasi’e

      17/04/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Pelaporan Gratifikasi Diperbarui, Ini Aturan Baru dari KPK

    Pelaporan Gratifikasi Diperbarui, Ini Aturan Baru dari KPK

    Tim PublikaTim Publika05/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi demi meningkatkan kepatuhan aparatur negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

    Pembaruan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan anyar ini menyesuaikan dinamika ekonomi nasional, mulai dari inflasi, kondisi GDP riil, hingga proyeksi pertumbuhan ekonomi, sekaligus selaras dengan arah RPJMN 2025–2029.

    Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menegaskan bahwa perubahan ini bersifat teknis dan tidak mengubah substansi utama kebijakan.

    “Ini revisi minor atau perbaikan teknis agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi saat ini. Tujuannya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus memudahkan aparatur dalam memenuhi kewajiban pelaporan gratifikasi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks, Rabu (4/2/2026).

    Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, agar tetap kontekstual dengan kondisi ekonomi saat ini. KPK juga menegaskan konsekuensi hukum bagi laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.

    Dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 9 diperjelas dengan pengaturan batas waktu pelaporan yang lebih tegas. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan harus dilengkapi maksimal 20 hari kerja sejak pengembalian.

    Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib, terukur, dan transparan.

    Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

    Penegasan juga tercantum dalam Pasal 17, yang menyebutkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini menjadi langkah penguatan akuntabilitas dan kepastian hukum.

    Tak hanya itu, perubahan juga menyasar Pasal 19, di mana penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

    Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur negara dalam mengendalikan gratifikasi.

    “Kami mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan,” tegasnya.

     

    #KPK #Gratifikasi #AntiKorupsi #ReformasiBirokrasi #PerKPK2026 #PelaporanGratifikasi #TataKelolaPemerintahan #BeritaHukum #BeritaNasional #GoodGovernance #Transparansi

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    PT Baramarta Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Martapura

    30/05/2026

    Banjar Darurat Narkoba? Puluhan Kilogram Diungkap, Polisi dan Pemkab Perkuat Perang Melawan Sabu

    25/05/2026

    Meski Over Kapasitas, Lapas Kotabaru Tetap Perkuat Pembinaan dan Pengawasan

    25/05/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PT Baramarta Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Martapura

    30/05/2026

    Iduladha 2026, Sapi Kurban dari Prabowo Tiba di Malinau

    25/05/2026

    Setwan Kalsel Belajar ke Bali, Pressroom DPRD Kalsel Dinilai Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik

    25/05/2026

    Danlanal Kotabaru-Tanah Bumbu Gembleng Generasi Muda, Ratusan Kadet Ikut Persami KKRI Gelombang V

    25/05/2026
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    PT Baramarta Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Martapura

    30/05/2026 Kabupaten Banjar

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT Baramarta Perseroda untuk mempererat…

    Iduladha 2026, Sapi Kurban dari Prabowo Tiba di Malinau

    25/05/2026

    Setwan Kalsel Belajar ke Bali, Pressroom DPRD Kalsel Dinilai Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik

    25/05/2026

    Danlanal Kotabaru-Tanah Bumbu Gembleng Generasi Muda, Ratusan Kadet Ikut Persami KKRI Gelombang V

    25/05/2026

    Recent Posts

    • PT Baramarta Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Martapura
    • Iduladha 2026, Sapi Kurban dari Prabowo Tiba di Malinau
    • Setwan Kalsel Belajar ke Bali, Pressroom DPRD Kalsel Dinilai Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik
    • Danlanal Kotabaru-Tanah Bumbu Gembleng Generasi Muda, Ratusan Kadet Ikut Persami KKRI Gelombang V
    • Raja Basket POPDA 2026, Banjarmasin Tak Terbendung, Kawinkan Gelar Juara Putra-Putri Sabet Emas

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Mei 2026
    SSRKJSM
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
    « Apr    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.