Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Kisah Tragis di India: Suami Diduga Masukkan Pegangan Motor ke Tubuh Istri Saat Mabuk

    03/04/2026

    Hari Jadi ke-27 Banjarbaru, Ada 15 Ribu Soto Gratis, Expo hingga Tabligh Akbar

    02/04/2026

    Kantongi Sinyal Hijau dari Tim Verifikasi, HSU Menuju Tuan Rumah Porprov 2029

    02/04/2026

    Jangan Lewatkan! Pesta Laut Pagatan Mappanre Ritasi’e Hadir Lebih Besar dan Lebih Meriah Tahun Ini

    02/04/2026

    Alarm Dini BMKG! Kemarau 2026 di Kalsel Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

    02/04/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

      25/03/2026

      Healing Bareng Keluarga Pasca Lebaran, Kebun Raya Banua Resmi Dibuka Lagi

      23/03/2026

      Hidden Gem di Jantung Banjarbaru! Danau Seran, Bekas Tambang yang Kini Jadi Surga Wisata

      23/03/2026

      Cap Go Meh 2026 di Pontianak dan Singkawang Meriah, 49 Naga Bersinar dan 727 Tatung Jadi Magnet Wisata

      05/03/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026

      Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan Ekspor 50 Ton Arang ke Tiongkok, Raup Rp734 Juta

      27/02/2026

      Toyota Kijang Super 2026 Resmi Comeback!, Legenda Keluarga Kini Lebih Modern dan Ramah Lingkungan

      27/02/2026

      💸 Lawan Pinjol, UMKM Tanah Bumbu Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Pemkab yang Bayar

      26/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Pelaporan Gratifikasi Diperbarui, Ini Aturan Baru dari KPK

    Pelaporan Gratifikasi Diperbarui, Ini Aturan Baru dari KPK

    Tim PublikaTim Publika05/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi demi meningkatkan kepatuhan aparatur negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

    Pembaruan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan anyar ini menyesuaikan dinamika ekonomi nasional, mulai dari inflasi, kondisi GDP riil, hingga proyeksi pertumbuhan ekonomi, sekaligus selaras dengan arah RPJMN 2025–2029.

    Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menegaskan bahwa perubahan ini bersifat teknis dan tidak mengubah substansi utama kebijakan.

    “Ini revisi minor atau perbaikan teknis agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi saat ini. Tujuannya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus memudahkan aparatur dalam memenuhi kewajiban pelaporan gratifikasi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks, Rabu (4/2/2026).

    Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, agar tetap kontekstual dengan kondisi ekonomi saat ini. KPK juga menegaskan konsekuensi hukum bagi laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.

    Dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 9 diperjelas dengan pengaturan batas waktu pelaporan yang lebih tegas. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan harus dilengkapi maksimal 20 hari kerja sejak pengembalian.

    Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib, terukur, dan transparan.

    Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

    Penegasan juga tercantum dalam Pasal 17, yang menyebutkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini menjadi langkah penguatan akuntabilitas dan kepastian hukum.

    Tak hanya itu, perubahan juga menyasar Pasal 19, di mana penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

    Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur negara dalam mengendalikan gratifikasi.

    “Kami mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan,” tegasnya.

     

    #KPK #Gratifikasi #AntiKorupsi #ReformasiBirokrasi #PerKPK2026 #PelaporanGratifikasi #TataKelolaPemerintahan #BeritaHukum #BeritaNasional #GoodGovernance #Transparansi

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Kisah Tragis di India: Suami Diduga Masukkan Pegangan Motor ke Tubuh Istri Saat Mabuk

    03/04/2026

    Hari Jadi ke-27 Banjarbaru, Ada 15 Ribu Soto Gratis, Expo hingga Tabligh Akbar

    02/04/2026

    Kantongi Sinyal Hijau dari Tim Verifikasi, HSU Menuju Tuan Rumah Porprov 2029

    02/04/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah Tragis di India: Suami Diduga Masukkan Pegangan Motor ke Tubuh Istri Saat Mabuk

    03/04/2026

    Hari Jadi ke-27 Banjarbaru, Ada 15 Ribu Soto Gratis, Expo hingga Tabligh Akbar

    02/04/2026

    Kantongi Sinyal Hijau dari Tim Verifikasi, HSU Menuju Tuan Rumah Porprov 2029

    02/04/2026

    Jangan Lewatkan! Pesta Laut Pagatan Mappanre Ritasi’e Hadir Lebih Besar dan Lebih Meriah Tahun Ini

    02/04/2026
    Berita Pilihan
    Dunia

    Kisah Tragis di India: Suami Diduga Masukkan Pegangan Motor ke Tubuh Istri Saat Mabuk

    03/04/2026 Dunia

    PUBLIKAINDONESIA.COM, INDIA – Sebuah kasus mengejutkan sekaligus tragis terjadi di India. Seorang perempuan berusia 30…

    Hari Jadi ke-27 Banjarbaru, Ada 15 Ribu Soto Gratis, Expo hingga Tabligh Akbar

    02/04/2026

    Kantongi Sinyal Hijau dari Tim Verifikasi, HSU Menuju Tuan Rumah Porprov 2029

    02/04/2026

    Jangan Lewatkan! Pesta Laut Pagatan Mappanre Ritasi’e Hadir Lebih Besar dan Lebih Meriah Tahun Ini

    02/04/2026

    Recent Posts

    • Kisah Tragis di India: Suami Diduga Masukkan Pegangan Motor ke Tubuh Istri Saat Mabuk
    • Hari Jadi ke-27 Banjarbaru, Ada 15 Ribu Soto Gratis, Expo hingga Tabligh Akbar
    • Kantongi Sinyal Hijau dari Tim Verifikasi, HSU Menuju Tuan Rumah Porprov 2029
    • Jangan Lewatkan! Pesta Laut Pagatan Mappanre Ritasi’e Hadir Lebih Besar dan Lebih Meriah Tahun Ini
    • Alarm Dini BMKG! Kemarau 2026 di Kalsel Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

    Recent Comments

    1. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    4. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    April 2026
    SSRKJSM
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930 
    « Mar    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.