PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi demi meningkatkan kepatuhan aparatur negara dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.


Pembaruan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan anyar ini menyesuaikan dinamika ekonomi nasional, mulai dari inflasi, kondisi GDP riil, hingga proyeksi pertumbuhan ekonomi, sekaligus selaras dengan arah RPJMN 2025–2029.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menegaskan bahwa perubahan ini bersifat teknis dan tidak mengubah substansi utama kebijakan.
“Ini revisi minor atau perbaikan teknis agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi saat ini. Tujuannya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus memudahkan aparatur dalam memenuhi kewajiban pelaporan gratifikasi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks, Rabu (4/2/2026).
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, agar tetap kontekstual dengan kondisi ekonomi saat ini. KPK juga menegaskan konsekuensi hukum bagi laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.
Dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 9 diperjelas dengan pengaturan batas waktu pelaporan yang lebih tegas. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan harus dilengkapi maksimal 20 hari kerja sejak pengembalian.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib, terukur, dan transparan.
Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.
Penegasan juga tercantum dalam Pasal 17, yang menyebutkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini menjadi langkah penguatan akuntabilitas dan kepastian hukum.
Tak hanya itu, perubahan juga menyasar Pasal 19, di mana penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur negara dalam mengendalikan gratifikasi.
“Kami mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan,” tegasnya.
#KPK #Gratifikasi #AntiKorupsi #ReformasiBirokrasi #PerKPK2026 #PelaporanGratifikasi #TataKelolaPemerintahan #BeritaHukum #BeritaNasional #GoodGovernance #Transparansi
