PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) resmi mengawali tera ulang perdana pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2026.


Kegiatan ini dilaksanakan di SPBU milik PT Telaga Silaba, Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Senin (2/2/2026).
Dalam pengujian tersebut, petugas metrologi melakukan pemeriksaan terhadap 12 nozzle yang tersedia di SPBU. Hasilnya, seluruh pompa ukur dinyatakan masih akurat dan berada dalam batas kesalahan yang diizinkan sesuai ketentuan metrologi legal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Linda Yunianti, mengapresiasi kedisiplinan pihak SPBU yang telah mengajukan permohonan tera ulang tepat waktu, bahkan satu bulan sebelum masa berlaku tera berakhir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Telaga Silaba yang telah tertib dan disiplin mengajukan tera ulang. Harapannya, ini bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain demi perlindungan konsumen di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Menurut Linda, tera ulang pompa BBM merupakan langkah penting untuk memastikan hak konsumen terpenuhi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU.
Sementara itu, Pemilik SPBU PT Telaga Silaba, H Gusti Abdurrachman, menyambut positif pelaksanaan tera ulang perdana tahun ini. Pria yang akrab disapa Antung Aman itu menegaskan bahwa tera ulang adalah bagian dari komitmen usaha dalam memberikan pelayanan yang jujur dan transparan.
“Tera ulang ini bentuk komitmen kami agar takaran BBM sesuai aturan. Kami ingin konsumen merasa aman dan percaya saat mengisi BBM di SPBU kami,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banjar melalui DKUMPP atas pembinaan dan pengawasan yang rutin dilakukan.
Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting untuk menjaga standar pelayanan SPBU sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.
#TeraUlangBBM #SPBUMartapura #DKUMPPBanjar #MetrologiLegal #PerlindunganKonsumen #BeritaBanjar #Martapura #BBMAkurat #SPBU2026 #PemkabBanjar
