PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pati, Sudewo, yang terjaring dalam OTT terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.


OTT tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026. Dari operasi ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa: YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan JAN (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa merupakan praktik yang jarang terjadi dan sangat memprihatinkan.
“Pemerasan dalam pengisian perangkat desa ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik korupsi lanjutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).
Menurut Asep, selama ini praktik serupa lebih sering ditemukan pada pengisian jabatan di level kabupaten atau provinsi. Namun dalam perkara ini, dugaan pemerasan justru menyasar jabatan di tingkat desa.
“Biasanya terjadi di level yang lebih tinggi. Tapi kali ini, pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Ini tentu sangat miris,” tegasnya.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. KPK menegaskan, para calon perangkat desa yang dimintai uang dalam proses tersebut diposisikan sebagai korban.
“Kami mengimbau para korban untuk tidak takut dan bersikap kooperatif. Keterangan mereka sangat penting agar perkara ini terang dan praktik serupa tidak terulang,” kata Asep.
KPK juga memastikan akan memberikan perlindungan hukum bagi para korban yang bersedia bekerja sama dalam proses penyidikan.
Dalam kesempatan yang sama, KPK turut memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan saat OTT. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berasal dari penguasaan para tersangka.
“Barang bukti uang Rp2,6 miliar ini diamankan dari saudara JAN, JION, dan juga SDW,” ujarnya.
Asep menambahkan, uang tersebut awalnya disimpan dalam karung sebelum akhirnya dikemas ulang oleh penyidik.
“Awalnya uang itu ditaruh di dalam karung. Setelah diamankan, terlihat rapi karena sudah dipacking ulang,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, Sudewo saat mengenakan rompi oranye KPK membantah seluruh tudingan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah menerima imbalan apa pun terkait pengisian perangkat desa.
“Tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun. Saya merasa dikorbankan dan betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa ketiga kepala desa yang kini menjadi tersangka sempat menemuinya di kantor Kabupaten Pati pada awal Desember 2025, hanya untuk meminta arahan teknis terkait pengisian perangkat desa.
“Mereka datang hanya meminta petunjuk soal teknis pengisian perangkat desa,” katanya.
