PUBLIKAINDONESIA.COM – Operasi pencarian terhadap warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban karamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.


Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, saat kapal wisata yang membawa rombongan keluarga wisatawan asing karam di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam peristiwa tersebut, empat WNA dilaporkan terjatuh ke laut, terdiri dari seorang ayah dan tiga anaknya.
Korban diketahui bernama Martin Carreras Fernando, pelatih Tim B Wanita Valencia CF, yang saat itu tengah berlibur bersama keluarganya di Labuan Bajo.
Memasuki hari keempat operasi SAR, tim gabungan menemukan satu jenazah perempuan pada Senin pagi, 29 Desember 2025.
Kepala Kantor SAR Maumere sekaligus SAR Mission Coordinator (SMC), Fathur Rahman, mengatakan informasi penemuan diterima sekitar pukul 06.05 WITA.
“Jenazah ditemukan sekitar 1 nautical mile dari lokasi yang diduga sebagai titik karamnya kapal,” ujar Fathur Rahman.
Jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke daratan untuk proses identifikasi lebih lanjut.
“Korban dibawa ke Pelabuhan Labuan Bajo, selanjutnya dievakuasi ke RSUD Labuan Bajo,” tambahnya.
Sebelumnya, pada hari ketiga pencarian, Minggu (28/12/2025), tim SAR juga menemukan pelampung milik KM Putri Sakinah, yang menjadi petunjuk penting untuk mempersempit area pencarian korban.
KM Putri Sakinah diketahui mengangkut 11 orang, terdiri dari keluarga Martin Carreras Fernando, empat anak buah kapal (ABK), serta satu pemandu wisata. Kapal tersebut dilaporkan tenggelam setelah diterjang gelombang setinggi sekitar 1,5 meter saat melintas di Selat Pulau Padar.
Kondisi diperparah dengan mesin kapal yang mati, sehingga kapal tidak mampu bermanuver menghadapi ombak yang semakin tinggi.
Dalam insiden ini, tujuh orang berhasil selamat, yakni istri Martin dan satu anaknya, seluruh ABK, serta pemandu wisata. Sementara empat korban lainnya masih dinyatakan hilang dan terus dalam pencarian.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), operasi SAR akan berlangsung selama tujuh hari, dengan evaluasi harian yang mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan tim penyelamat.
Menyikapi tragedi ini, otoritas kesyahbandaran Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan larangan sementara aktivitas pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai adanya pemberitahuan lanjutan, sebagai langkah mitigasi risiko di tengah cuaca ekstrem akhir tahun.
