PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang sempat menggegerkan warga Banjarmasin. Seorang anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian mahasiswi berinisial ZD (20).


Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa korban merupakan mahasiswi ULM asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara tersangka diketahui bertugas di Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Menurut kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan pelaku bertemu di kawasan Banjarbaru, kemudian berpindah ke wilayah Kabupaten Banjar. Di dalam mobil, keduanya melakukan hubungan intim.
Namun situasi berubah drastis setelah kejadian tersebut. Pelaku mengaku panik lantaran korban disebut mengancam akan memberitahukan perbuatan tersebut kepada calon istri pelaku.
“Karena panik, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian membuang jenazah korban ke dalam selokan di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.
Kepanikan tersangka dipicu oleh statusnya yang telah menjalani sidang perkawinan dengan calon istrinya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, sepeda motor, serta cincin milik korban.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa tersangka tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga akan menerima sanksi tegas secara internal kepolisian.
“Sesuai perintah Kapolda Kalsel, tersangka dipastikan akan dijatuhi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH). Sidang kode etik akan dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) di Polresta Banjarmasin,” tegasnya.
