PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak besar dari kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satu yang paling merugikan umat adalah bertambahnya masa tunggu 8.400 jemaah haji reguler pada 2024 akibat manipulasi pembagian kuota.

“Bicara kerugian umat, ini dampaknya cukup masif. Ada 8.400 kuota haji reguler yang digeser ke kuota khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kuota Tambahan Diubah Sepihak
Menurut KPK, Indonesia sebenarnya mendapat kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya kuota itu dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 orang) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 orang).

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota malah dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini ditegaskan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu.
“Akibatnya, jamaah haji reguler yang seharusnya berangkat tahun ini harus menunggu lebih lama karena kuotanya dialihkan,” jelas Budi.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Tak hanya merugikan jamaah, KPK juga mencatat potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, yang diduga berasal dari praktik “jual beli kuota haji khusus” dengan komitmen fee antara USD 2.600 hingga 7.000 (sekitar Rp42 juta – Rp113 juta) per kuota.
“Jadi bukan cuma dampak administratif, tapi juga ada aliran uang besar antara oknum di Kemenag dan agen travel haji,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, lebih dari 100 agen travel haji terlibat dalam kasus ini. Travel besar mendapat porsi kuota lebih banyak, sedangkan travel kecil mendapat jatah terbatas.
“Jumlahnya bervariasi. Ada yang kebagian banyak karena rekam jejaknya, lokasinya dekat Masjidil Haram, hingga layanan yang ditawarkan,” jelas Asep.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
- Total kuota tambahan dari Arab Saudi:000
- Pembagian seharusnya:400 reguler, 1.600 khusus (92% : 8%)
- Fakta lapangan (versi SK Menag):000 reguler, 10.000 khusus
- Dampak langsung:400 jamaah reguler harus antre lebih lama
- Dugaan fee ilegal: USD 2.600–7.000 per kuota
- Kerugian negara: Lebih dari Rp1 triliun
- Jumlah agen travel terlibat: >100 perusahaan
Proses Hukum Berlanjut
KPK menegaskan kasus ini tidak hanya soal kuota, tapi juga menyangkut integritas tata kelola ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian publik. Lembaga antirasuah itu memastikan proses penyidikan terus berjalan dan akan menindak siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur penyelenggara maupun pihak swasta.