Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026

    Berhasil Jadi 3 Besar Pada Turnamen Futsal Kalsel, SMAN 2 Kotabaru Kembali Harumkan Nama Daerah

    24/08/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: “Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?”

    Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: “Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?”

    Tim PublikaTim Publika07/08/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA  – Pemerintah akan mengambil alih lahan yang dibiarkan menganggur tanpa aktivitas selama dua tahun. Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Dalam pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa tanah di Indonesia sepenuhnya milik negara, dan masyarakat hanya memiliki hak atas penguasaan atau pemanfaatannya. Karena itu, apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, negara berhak menarik kembali hak tersebut.

    “Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai. Negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ucap Nusron dengan nada retoris yang mengundang perhatian peserta acara.

    100 Ribu Hektare Dipantau Pemerintah

    Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 ribu hektare lahan yang sedang dipantau oleh pemerintah karena terindikasi sebagai tanah terlantar. Penetapan resmi tanah sebagai “terlantar” memang bukan proses singkat diperlukan waktu sekitar 578 hari atau dua tahun, sesuai prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

    “Kalau dua tahun tidak ada kegiatan atau pemanfaatan di atas tanah itu, maka negara bisa cabut haknya,” ujarnya.

    Tujuan Kebijakan: Keadilan dan Efisiensi Agraria

    Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reforma agraria nasional, di mana pemerintah ingin memastikan tanah dimanfaatkan secara produktif, serta mengurangi spekulasi kepemilikan tanah yang hanya dijadikan instrumen investasi pasif tanpa kontribusi nyata bagi perekonomian.

    Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti petani, pengusaha kecil, atau pengembang infrastruktur publik.

    Tanggapan Masyarakat dan Praktisi

    Pernyataan bernada satir dari Nusron “emang mbahmu bisa bikin tanah?” menjadi viral di media sosial dan memunculkan beragam respons dari warganet. Ada yang mendukung langkah pemerintah sebagai solusi atas ketimpangan penguasaan tanah, namun tak sedikit pula yang meminta kejelasan prosedur agar tidak merugikan pemilik sah.

    Praktisi hukum agraria, Rina Anggraini, menilai kebijakan ini sah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menyebutkan bahwa hak atas tanah dapat dicabut apabila tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya atau dibiarkan terbengkalai.

    Fakta Singkat: Tanah Terlantar Menurut Hukum Indonesia

    • Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    • Tanah terlantar: Tanah yang sudah diberikan hak (misalnya HGU, HGB, atau Hak Pakai), namun tidak digunakan sebagaimana mestinya selama waktu tertentu.
    • Proses pencabutan: Diperlukan tahapan pengawasan, teguran, verifikasi lapangan, hingga akhirnya penetapan sebagai tanah terlantar oleh Menteri ATR/BPN.
    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Meriah!, Warga Desa Lokpaikat Rayakan HUT ke-81 RI, Panjat Pinang Jadi Penutup Paling Seru

    17/08/2026

    Gempa M7,7 Guncang Timur Laut Nagekeo, Getaran Terasa hingga Bali dan Sulsel

    16/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026 Banjarbaru

    PUBLIKA INDONESIA,BANJARBARU — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membidik puluhan perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan…

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026

    Recent Posts

    • Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun
    • Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba
    • Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT
    • Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan
    • Berhasil Jadi 3 Besar Pada Turnamen Futsal Kalsel, SMAN 2 Kotabaru Kembali Harumkan Nama Daerah

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. auto glass replacement Greensboro mengenai MTQ Nasional ULM 2025, Rektor ULM: Dari MTQ Ini Akan Lahir Pemimpin Qur’ani untuk Indonesia
    Agustus 2026
    SSRKJSM
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31 
    « Jul    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.