PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden nomor R‑42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli, yang mencakup amnesti untuk 1.116 terpidana termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk Tom Lembong.

🧾 Makna dan Dampak Hukum
Menkum HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, amnesti dan abolisi ini disusun berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954. Amnesti menghapuskan hukuman, sementara abolisi menghentikan proses penuntutan hukum sepenuhnya.
Menurut Menko Yusril Ihza Mahendra, pemberian ini sesuai konstitusi dan berlaku sejak putusan pengadilan tingkat pertama. Bahkan kalau Lembong telah mengajukan banding, tuntutan hukum atas dirinya secara otomatis dihentikan.
🧩 Tujuan Rekonsiliasi dan Stabilitas Politik
Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional menjelang HUT RI ke‑80. Prabowo dianggap membawa simbolik penyembuhan politik dan penguatan persatuan antar berbagai kekuatan bangsa.
Pimpinan MPR dan sebagian fraksi DPR, termasuk PKB dan PAN, menyambut keputusan ini sebagai bentuk kenegarawanan dan kewenangan konstitusional Presiden. Menurut mereka, pengampunan hukum semacam ini justru memperkuat kohesi sosial dan politik nasional.
🧠 Kritik dan Kekhawatiran
Namun, analisis dari akademisi menyoroti potensi preseden buruk. Bivitri Susanti (Jentera) menyebut tindakan ini bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi, karena masih tersedia mekanisme hukum lainnya yang dianggap lebih tepat.
Mahfud MD menegaskan bahwa kasus Lembong dan Hasto sejak awal bersifat politis. Ia menilai putusan abolisi dan amnesti sebagai langkah tepat, tapi tetap perlu transparansi agar tidak dimaknai sebagai intervensi politik dalam hukum.
📝 Kasus Singkat: Hasto dan Tom Lembong
- Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus suap pergantian antarwaktu DPR Harun Masiku pada 2019. Amnesti membebaskan pelaksanaan hukuman tetapi Vonis tetap tercatat ﹘ semangat rekonsiliasi atau strategi politik?
- Tom Lembong: Divonis sekitar 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait korupsi impor gula yang merugikan negara Rp194 miliar. Ia sempat mengajukan banding, namun putusan abolisi menghentikan keseluruhan proses hukum ﹘ banyak pihak melihat kasus ini sebagai rekayasa politik karena Lembong dikenal sebagai pendukung rival Prabowo
🧭 Kesimpulan
Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo, dengan persetujuan DPR, merupakan keputusan berani yang bertujuan membuka ruang rekonsiliasi dan membangun kembali kepercayaan politik. Namun, publik juga tetap mempertanyakan aspek hukum dan keadilan yang terlibat, apakah ini langkah negara yang adil, atau awal penyimpangan dalam penegakan hukum?
🔍 Rangkuman Reaksi Tokoh
Pihak / Tokoh | Pandangan |
DPR, PKB, PAN, MPR | Mendukung, sebut sebagai tindakan negarawan & dukungan stabilitas nasional |
Menkum & Menko Yusril | Menegaskan dasar konstitusi dan legalitas pelaksanaan |
Mahfud MD, Bivitri Susanti | Kritik potensial politikisasi hukum dan preseden negatif |