PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Tahun Pelajaran 2025/2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor B/100.3.4.4/109/Disdik-PTK/VI/2025.

Pelaksanaan lima hari sekolah Senin hingga Jumat dilakukan dengan durasi 8 jam per hari termasuk istirahat 30 menit, sehingga total jam belajar minimal 40 jam per minggu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Pengaturan jam belajar di setiap jenjang adalah:
-
PAUD (TK): Senin–Jumat pukul 08.00–11.00
-
SD Kelas 1–3: Senin–Kamis 08.00–12.20, Jumat 08.00–11.45
-
SD Kelas 4–6: Senin–Kamis 08.00–13.45, Jumat 08.00–11.45
-
SMP: Senin upacara pukul 07.30, dilanjutkan KBM 9 jam pelajaran, Jumat senam pukul 08.00 dilanjutkan KBM 3 jam pelajaran
Hari Sabtu tetap menjadi hari kegiatan guru dengan minimal 3 jam pelajaran baik secara daring maupun luring.
Bupati Andi Rudi Latif menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan belajar, bermain, istirahat, dan penguatan karakter peserta didik, dengan koordinasi intensif antara kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua agar suasana belajar kondusif dan berpihak pada siswa.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efektivitas pembelajaran sekaligus memperkuat karakter peserta didik di Tanah Bumbu.