PUBLIKAINDONESIA.COM, MAJALENGKA – M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp513 juta. Ironisnya, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli diamond dalam game online Mobile Legends.

Penahanan ini menjadi sorotan nasional dan memicu kemarahan publik, mengingat posisi Gian sejatinya adalah sebagai pengelola keuangan desa yang seharusnya amanah dalam membangun kampung halamannya.

“Tim penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis (3/7),” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dalam pernyataan resminya, Sabtu (5/7/2025).
Dana Desa untuk Dunia Maya
Uang yang semestinya dialokasikan untuk operasional pemerintahan dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku pada tahun anggaran 2025 justru diduga dihamburkan untuk memenuhi hobi digital berbiaya tinggi, termasuk pembelian item dalam game.
Skandal ini terungkap setelah penyidik mencium kejanggalan dalam laporan keuangan desa. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya penggelapan dana dalam jumlah besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Memang telah dilakukan pengembalian sebagian uang sebesar Rp65,4 juta ke rekening desa, namun masih tersisa Rp448.315.756 yang belum dikembalikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” jelas Hendra.
Upaya tersangka untuk mengaburkan jejak pun tidak berhasil menutup lubang besar yang ditinggalkannya. Penyidik menduga kuat modus yang dilakukan sudah berlangsung sistematis dan disengaja.
Potret Buram Pengawasan Dana Desa
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat desa. Jika sebelumnya penyalahgunaan dana desa lebih sering digunakan untuk membangun rumah pribadi, membeli kendaraan, atau modal usaha keluarga, kini muncul tren baru: pembiayaan gaya hidup digital.
Kecanduan game dan aktivitas daring lainnya kini terbukti mampu menggoda aparat pemerintahan, bahkan di level akar rumput.
Ancaman Berat Menanti
Gian kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu UU No. 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, serta denda ratusan juta rupiah.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan audit transparan dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Tanpa sistem kontrol yang kuat, dana yang semestinya menjadi harapan rakyat justru bisa menjadi sumber malapetaka.