PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH LAUT – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait rusaknya jalan akibat lalu-lalang kendaraan tambang dan angkutan hasil perkebunan. Sebuah rancangan peraturan bupati (perbup) tengah disusun untuk mengatur ketat penggunaan jalan umum oleh kendaraan bermuatan berat.

Pembahasan draf regulasi tersebut berlangsung intens dalam rapat lintas instansi yang digelar di Lounge VIP Sekretariat Daerah Tala, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Tala, Alfirial, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan dari Polres Tala, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP, dan Diskominfostasan.

Regulasi yang Mudah Dipahami dan Tegas
Alfirial menegaskan bahwa peraturan yang sedang disusun harus jelas, tegas, dan mudah dipahami masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan multitafsir dan bisa diterima oleh semua pihak, baik pelaku usaha maupun warga.
“Produk hukum ini harus menjadi solusi, bukan malah memunculkan persoalan baru. Kita ingin masyarakat merasa dilindungi tanpa mengabaikan kebutuhan sektor usaha,” tegas Alfirial.
Sasar Angkutan Tambang dan Perkebunan
Kepala Dinas Perhubungan Tala, Danoe Sulaiman, menyebut regulasi ini akan lebih spesifik dalam pengaturannya, terutama pada jam operasional, pembatasan kelas jalan, dan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.
“Fokusnya untuk menjawab keluhan masyarakat. Jalan umum yang tidak sesuai kelasnya tidak boleh dilintasi angkutan berat. Ini demi menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan,” jelas Danoe.
Selain itu, aturan ini juga akan mengatur penggunaan jalur alternatif atau jalur khusus angkutan berat, serta kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggar.
Sosialisasi Dua Bulan, Penegakan Menyusul
Setelah regulasi ini resmi diundangkan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi selama dua bulan. Selama masa ini, seluruh pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, akan diberi pemahaman mengenai isi dan tujuan aturan tersebut.
“Kami tidak ingin langsung represif. Sosialisasi ini penting agar semua pihak siap dan bisa menyesuaikan,” ungkap Alfirial.
Jalan Rusak, Keluhan yang Berulang
Selama beberapa tahun terakhir, kerusakan jalan di Kabupaten Tanah Laut menjadi isu yang terus berulang. Banyak warga mengeluhkan jalan berlubang dan berdebu, terutama di jalur yang kerap dilalui angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit.
Diharapkan, dengan adanya regulasi baru ini, kualitas jalan di Tala dapat meningkat, dan keluhan masyarakat bisa ditekan secara signifikan, tanpa harus mengorbankan pertumbuhan ekonomi daerah.