PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait polemik aktivitas tambang nikel oleh PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dikeluarkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

“Perlu saya tegaskan, saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih menjadi Ketua Umum HIPMI dan belum masuk kabinet,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 6 Juni 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa PT GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/1/1998, yang telah ditandatangani sejak 19 Januari 1998 oleh presiden saat itu.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil menyusul keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas produksi PT GAG Nikel yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan pariwisata di Raja Ampat.
Terkait kekhawatiran bahwa kegiatan tambang merusak ikon wisata Raja Ampat, Bahlil membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi tambang tidak berada di Pulau Piaynemo yang terkenal dengan keindahan bukit karst dan terumbu karangnya melainkan di Pulau Gag yang terpisah sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo.
“Banyak media menyebutkan penambangan dilakukan di Pulau Piaynemo. Itu tidak benar. Lokasinya ada di Pulau Gag yang jaraknya cukup jauh dari Piaynemo. Saya tahu karena saya cukup sering ke Raja Ampat,” tegasnya.
Pemerintah saat ini masih mengevaluasi aktivitas PT GAG Nikel untuk memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai regulasi serta tidak merusak lingkungan sekitar yang merupakan kawasan wisata prioritas nasional