
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (28/2/2025). Salah satu perkara dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” kata Heddy dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi DKPP RI.
Empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP yakni Dahtiar selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, serta tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapatkan sanksi peringatan keras.
“Pemberhentian ini berlaku sejak putusan dibacakan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari, dan Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaannya,” ujar Heddy.
Dalam kasus ini, Said Abdullah diketahui merupakan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.
Di tengah sanksi terhadap para komisionernya, KPU Banjarbaru juga menghadapi tugas berat, yakni pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus digelar dalam waktu kurang dari 60 hari. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, tugas KPU Banjarbaru kini diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU dalam Pemilihan Wali Kota Banjarbaru 2024. PSU ini akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertanggal 27 November 2024. Keputusan MK juga membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 dan menegaskan bahwa surat suara PSU harus mencantumkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar.
Pelaksanaan PSU berada di bawah supervisi KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU RI, dengan hasil perolehan suara diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.(FA)