Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    08/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » DKPP Berhentikan Ketua dan Tiga Anggota KPU Banjarbaru karena Pelanggaran Etik

    DKPP Berhentikan Ketua dan Tiga Anggota KPU Banjarbaru karena Pelanggaran Etik

    DibaDiba28/02/2025
    Tangkapan layar pada hasil putusan sidang pleno pembacaan putusan untuk 7 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP), dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025, di Kanal YouTube resmi DKPP RI, Jumat (27/2/2025) oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Heddy Lugito

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).

    Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (28/2/2025). Salah satu perkara dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” kata Heddy dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi DKPP RI.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP yakni Dahtiar selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, serta tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapatkan sanksi peringatan keras.

    “Pemberhentian ini berlaku sejak putusan dibacakan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari, dan Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaannya,” ujar Heddy.

    Dalam kasus ini, Said Abdullah diketahui merupakan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024, yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.

    Di tengah sanksi terhadap para komisionernya, KPU Banjarbaru juga menghadapi tugas berat, yakni pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus digelar dalam waktu kurang dari 60 hari. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, tugas KPU Banjarbaru kini diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan hingga ada keputusan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU dalam Pemilihan Wali Kota Banjarbaru 2024. PSU ini akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertanggal 27 November 2024. Keputusan MK juga membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 dan menegaskan bahwa surat suara PSU harus mencantumkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar.

    Pelaksanaan PSU berada di bawah supervisi KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU RI, dengan hasil perolehan suara diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.(FA)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    08/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026
    Berita Pilihan
    Olahraga

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026 Olahraga

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Para pencinta olahraga panjat tebing, khususnya kategori bouldering, bersiap. Dinding Boulder Fakultas…

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Recent Posts

    • Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober
    • Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus
    • Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan
    • Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital
    • Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.