PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1, Saidi Mansyur dan Said Idrus, membantah tuduhan menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk kepentingan Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Paslon Saidi Mansyur dan Said Idrus, Yusuf Ramadhan, menegaskan bahwa dalil Pemohon, yakni Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, tidak berdasar.
Salah satu dalil yang dibantah adalah tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui program ‘MANIS’ yang disebut didanai oleh perubahan APBD 2024.
“Dalil tersebut tidak relevan dan mengada-ada. Penyusunan APBD dan APBD Perubahan dilakukan berdasarkan prioritas pembangunan dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Yusuf.
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 1 menggunakan slogan ‘MANIS’ dalam fasilitas-fasilitas Pemkab Banjar untuk kampanye terselubung.
Selain itu, Pemohon mengkritisi peningkatan anggaran program tertentu, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan bantuan sosial, yang disebut mayoritas direalisasikan menjelang masa kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebagai Termohon juga membantah tuduhan Pemohon terkait pelaksanaan Pilbup Banjar 2024.
Kuasa hukum KPU Banjar, Raden Liani Afrianty, menegaskan bahwa rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan sesuai ketentuan, dan hasilnya diberikan kepada seluruh pihak, termasuk saksi Pemohon.
“Kami telah menyerahkan DPT kepada Pemohon sesuai aturan, dan tidak ada keberatan yang diajukan saat rekapitulasi suara di seluruh TPS,” jelas Raden.
KPU Banjar juga menyebut saksi Pemohon telah menandatangani hasil rekapitulasi di seluruh TPS di Kabupaten Banjar.
Anggota Bawaslu Banjar, Ramliannoor, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran oleh Paslon Nomor Urut 1 telah diproses sesuai Peraturan Bawaslu.
Namun, hasil kajian menyimpulkan bahwa bukti dan saksi yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada.
“Salah satu laporan terkait penggunaan tagline ‘MANIS’ sudah masuk ke Sentra Gakkumdu, tetapi tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan karena tidak terpenuhinya semua unsur yang dipersyaratkan,” ujar Ramliannoor.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Banjar terkait penetapan hasil Pilbup Banjar 2024, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, atau memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Banjar.
Paslon Saidi Mansyur dan Said Idrus bersama KPU Banjar meminta Mahkamah menolak seluruh dalil Pemohon.
Mereka optimistis bahwa Pilbup Banjar telah berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan akhir dalam perkara ini akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.