PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Ratusan warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, menggelar aksi protes dengan memblokade jalan menuju perkebunan sawit milik PT Paripurna Swakarsa III Rampa Estate yang berada di bawah naungan Minamas Group.

Aksi ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) siang dengan cara memasang portal kayu di akses jalan kebun. Warga menegaskan, blokade akan terus dilakukan hingga pihak perusahaan merealisasikan tuntutan mereka.

Pertemuan Buntu, Aksi Blokade Jalan Dimulai
Koordinator aksi, H. Syahrudin, menjelaskan aksi tersebut merupakan buntut dari pertemuan antara warga dan perusahaan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada 9 September 2025. Dalam pertemuan itu, tidak ada kesepakatan yang tercapai.
“Sebelum melakukan penutupan akses jalan pada 10 September, kami sudah mencoba mediasi dengan pihak perusahaan. Tapi karena tidak ada hasil, akhirnya warga sepakat untuk menutup jalan kebun. Pemberitahuan juga sudah kami sampaikan melalui surat ke Kapolres Kotabaru, dengan tembusan ke Camat, Kapolsek, Kepala Desa, dan BPD Desa Rampa Cengal,” ujar Syahrudin, Kamis (11/9/2025).
Mediasi Susulan Dijadwalkan
Syahrudin menambahkan, mediasi lanjutan antara warga dan perusahaan dijadwalkan pada Sabtu, 13 September 2025. Meski begitu, ia menegaskan warga tidak akan membuka blokade sampai semua tuntutan dipenuhi.
“Kami akan tetap menutup jalan kebun ini sampai lima poin tuntutan warga disetujui perusahaan,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Paripurna Swakarsa III Rampa Estate maupun induk usahanya Minamas Plantation belum memberikan keterangan resmi terkait aksi blokade tersebut.
