PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Drama hukum kembali mengguncang Kabinet Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan ini diumumkan usai Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk sejumlah pejabat Kemenaker dan dua pihak swasta. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah, puluhan mobil mewah, hingga satu unit motor Ducati yang diduga hasil dari praktik korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan total ada 11 orang yang kini berstatus tersangka. Di antaranya adalah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan K3), Gerry Adita Herwanto, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, dan dua perwakilan dari PT KEM Indonesia.
“KPK menduga ada praktik pemerasan dengan modus memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi K3, bahkan tidak memproses sama sekali jika tidak ada setoran. Padahal tarif resminya hanya Rp275 ribu, tapi di lapangan bisa ditarik hingga Rp6 juta,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Hasil pungli yang dikumpulkan dari para pekerja dan perusahaan ini mencapai angka fantastis: Rp81 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat, termasuk aliran Rp3 miliar ke Noel. Irvian disebut sebagai penerima terbesar, yakni sekitar Rp69 miliar, yang digunakan untuk belanja barang mewah, uang muka rumah, hingga hiburan. Tersangka lainnya seperti Gerry, Subhan, dan Anitasari, masing-masing menerima Rp3 miliar, Rp3,5 miliar, dan Rp5,5 miliar.
Menariknya, saat dibawa ke hadapan media dengan rompi oranye dan tangan diborgol, Noel masih sempat tersenyum dan mengepalkan tangan. Sikap ini menuai reaksi publik yang mencampur aduk antara geram dan sinis.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang berjalan dan telah berulang kali memperingatkan para pembantunya untuk tidak bermain-main dengan jabatan.
“OTT ini menjadi peringatan keras. Presiden sangat serius soal ini,” kata Prasetyo.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang pesimis. Pasalnya, di era pemerintahan Prabowo, beberapa kasus korupsi besar sebelumnya justru berujung pada pengampunan atau keringanan hukuman, seperti kasus Hasto Kristiyanto dan Setya Novanto. Banyak yang khawatir, skandal Noel pun bisa berakhir dengan “jalan pintas politik”.
Kini, sorotan tertuju pada KPK dan sikap akhir Presiden. Apakah Immanuel Noel benar-benar akan dihukum setimpal, atau justru menjadi bukti lanjutan dari lemahnya pemberantasan korupsi di negeri ini?