PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp2,6 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru mendorong Pemerintah Kota Banjarbaru memperketat sistem pengawasan keuangan internal. Kasus yang menyeret bendahara Dinkes—yang dilaporkan menghilang sejak 3 November 2025—menjadi perhatian serius Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby.

Wali kota menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, disiplin, dan akuntabel. Ia menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan cepat dan menyeluruh.

“Saya langsung meminta Inspektorat menindaklanjuti isu ini. Tidak boleh ada celah dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, setiap SKPD wajib memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan ketat, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Saya sudah memerintahkan Sekda, Inspektorat, dan Kepala Dinas Kesehatan memastikan kebenarannya. Jika memang ada penyalahgunaan, sanksi tegas akan diberikan, dan uang negara harus dikembalikan,” ujarnya.
Wali Kota Lisa menekankan bahwa integritas aparatur dan kejelasan alur pengeluaran anggaran merupakan prioritas utama pemerintah kota. Ia menyebut, kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat titik-titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyimpangan.
“Saya tidak akan mentolerir penyalahgunaan uang rakyat, bahkan satu rupiah sekalipun. Semua pengeluaran wajib sesuai SOP dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh SKPD meningkatkan kewaspadaan dan menutup peluang terjadinya praktik tidak terpuji dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah kota berkomitmen menjaga kepercayaan publik. Pengawasan akan terus diperketat, dan penyelidikan kami pastikan berlangsung transparan hingga tuntas,” tegas Wali Kota Lisa.

