PUBLIKAINDONESIA.COM, GOWA – Aksi penipuan bermodus kurir Cash on Delivery (COD) yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua pria yang diduga menjadi pelaku kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa.


Penangkapan dilakukan usai video CCTV yang merekam aksi mereka menipu karyawan toko beredar luas dan memicu keresahan warga.
Ditangkap di Makassar Usai Video Viral
Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Muhammad Andi Alfian, mengungkapkan dua pelaku berinisial AAP (38) dan AMZ (33) ditangkap di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (20/2) malam.
“AAP diduga sebagai pelaku utama. AMZ turut diamankan karena berada di lokasi saat proses penangkapan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan korban serta bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Beraksi Lintas Kabupaten
Dari hasil pengembangan, aksi keduanya ternyata tak hanya terjadi di wilayah Gowa. Polisi menemukan bahwa pelaku juga beroperasi di Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
“Setelah pengembangan, diketahui pelaku beraksi lintas kabupaten,” jelas Alfian.
Di wilayah hukum Polres Gowa sendiri, sedikitnya sudah ada enam laporan polisi yang masuk. Namun jumlah korban diduga lebih banyak karena kemungkinan masih ada yang belum melapor.
Modus Ngaku Kurir COD
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi tempat usaha seperti toko sembako, laundry, hingga agen BRILink. Mereka mengaku sebagai kurir COD dan menyebut telah berkomunikasi dengan pemilik toko untuk meminta pembayaran paket.
Tanpa konfirmasi lebih lanjut kepada pemilik usaha, karyawan toko yang menjadi korban langsung menyerahkan uang kepada pelaku.
“Rata-rata pelaku berhasil mengambil uang antara Rp1,4 juta hingga Rp3 juta di lokasi berbeda,” ungkap Alfian.
Tak hanya itu, pelaku juga menyasar agen BRILink dengan modus berpura-pura hendak melakukan penarikan uang tunai.
Dalam sehari, pelaku bisa mendatangi beberapa lokasi dengan modus serupa, meski tidak semua aksinya berhasil.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan penipuan.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha dan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok kurir COD.
Polisi mengimbau agar setiap transaksi COD dikonfirmasi langsung kepada pemilik atau pihak terkait sebelum menyerahkan uang, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
#PolresGowa #PenipuanCOD #ModusCOD #BeritaGowa #Makassar #Maros #Resmob #KriminalSulsel #ViralCCTV #InfoKriminal
