PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Kabar soal penggerebekan pabrik beras berkimia di Malang mendadak kembali ramai beredar di grup-grup WhatsApp masyarakat Kalimantan Timur. Pesan berantai itu memicu kekhawatiran, bahkan tak sedikit warga yang mulai was-was dengan kualitas beras yang beredar di pasaran.


Menanggapi situasi tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo Kalimantan, Irfan Fajrianur, langsung memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam kepanikan yang tidak perlu.
Ternyata Kasus Lama Tahun 2017
Irfan menegaskan, informasi yang kini kembali viral tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi pada tahun 2017. Artinya, kabar tersebut bukan kejadian baru.
“Menyebarkan kembali informasi tanpa keterangan waktu yang jelas bisa menimbulkan kepanikan, seperti panic buying atau panic selling yang tidak berdasar pada fakta terkini,” tegasnya.
Menurutnya, konteks waktu adalah hal krusial dalam sebuah informasi. Ketika berita lama diangkat kembali tanpa penjelasan, dampaknya bisa memicu keresahan di tengah masyarakat.
Hak Konsumen atas Informasi yang Benar
Irfan mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang dikonsumsi.
Narasi yang menyesatkan meskipun berangkat dari kejadian nyata di masa lalu tetap bisa merugikan. Bukan hanya konsumen, tetapi juga pelaku usaha beras yang jujur di wilayah Kalimantan Timur.
“Disinformasi bisa menciptakan stigma negatif terhadap pedagang beras lokal yang sebenarnya sudah mengikuti standar keamanan pangan,” jelasnya.
Pengawasan Tetap Berjalan di Kaltim
LPK Borneo Kaltim memastikan pengawasan terhadap peredaran beras tetap dilakukan secara ketat. Mereka terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan untuk memastikan beras yang beredar di pasar-pasar Samarinda, Balikpapan, dan wilayah sekitarnya memenuhi standar keamanan pangan.
Masyarakat pun diminta tidak mudah terprovokasi oleh pesan berantai yang belum tentu valid.
Agar tidak terjebak dalam pusaran disinformasi, LPK Borneo Kaltim membagikan sejumlah langkah penting:
1. Saring Sebelum Sharing
Jangan langsung meneruskan pesan yang bernada bombastis atau menakut-nakuti. Pastikan terlebih dahulu tanggal dan sumber beritanya. Cek melalui mesin pencari atau media resmi.
2. Kenali Ciri Fisik Beras
Konsumen harus tetap cerdas. Hindari beras yang:
* Berbau kimia menyengat
* Berwarna putih tidak alami (seperti porselen)
* Tidak menunjukkan perubahan alami saat direndam air
3. Beli di Jalur Resmi
Utamakan membeli beras di kios, toko, atau swalayan yang memiliki rekam jejak baik. Untuk beras kemasan, pastikan terdapat nomor pendaftaran resmi dari Kementerian Pertanian (nomor KEMENTAN RI PD).
4. Laporkan Jika Ada Kejanggalan
Jika menemukan beras mencurigakan di pasar lokal Kaltim, segera laporkan ke LPK Borneo Kaltim atau instansi terkait agar bisa dilakukan uji laboratorium.
Irfan menutup pernyataannya dengan pesan sederhana namun tegas:
> “Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis terhadap barang yang dikonsumsi, namun juga bijak dalam mengolah informasi yang diterima. Di tengah derasnya arus informasi digital, kewaspadaan memang penting. Namun, kepanikan tanpa dasar justru bisa menciptakan masalah baru.”
#BerasBerkimia #KaltimUpdate #LPKBorneo #PerlindunganKonsumen #HoaksAtauFakta #SatgasPangan #InfoKaltim #BeritaKaltim #StopHoaks #KonsumenCerdas

