PUBLIKAINDONESIA.COM, MAGETAN – Seorang pria asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, nekat membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku menjadi korban penjambretan.

Motifnya sungguh tak terduga: demi menutupi kebohongan kepada istrinya setelah menghabiskan uang pinjaman sebesar Rp15 juta hanya untuk karaoke.
Pelaku diketahui bernama Moch Mulyanto (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang. Ia sempat membuat skenario dramatis seolah-olah telah dijambret dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Raya Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, pada Rabu siang (14/5/2025).
Dalam laporannya, Mulyanto mengaku motornya ditendang hingga ia terjatuh dan tas berisi uang dirampas pelaku. Ia bahkan menyebut jaketnya robek akibat insiden itu, dan ponselnya dibuang ke parit oleh penjambret.
Namun, cerita tersebut mulai terkuak saat Polres Magetan melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian.
Tak ditemukan bekas motor jatuh, tidak ada saksi yang melihat kejadian, dan jaket yang robek ternyata disobek sendiri oleh pelaku. Ponsel yang katanya dibuang juga tak berhasil ditemukan.
Akhirnya, Mulyanto mengakui semuanya hanyalah karangan. Ia mengaku takut dimarahi sang istri karena dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk acara hajatan mertuanya justru dihamburkan untuk karaoke.
“Dari Rp14,7 juta, baru saya kasih ke mertua Rp2,3 juta. Sisanya buat karaoke di Magetan, habis,” ujar Mulyanto dengan wajah tertunduk saat diperiksa polisi.
Polisi Ungkap Motif Sebenarnya
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, membenarkan bahwa laporan palsu tersebut berhasil dibongkar karena banyak kejanggalan yang terungkap saat pra rekonstruksi.
“Motifnya jelas, untuk mengaburkan penggunaan uang pinjaman yang seharusnya untuk keluarga. Kita temukan kejanggalan mulai dari tidak adanya bekas jatuh, hingga pengakuan pelaku sendiri,” tegas AKP Joko.
Saat ini, pihak kepolisian masih memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Moch Mulyanto dapat dijerat dengan pasal memberikan laporan palsu kepada pihak berwajib, yang dapat dikenakan sanksi pidana.