PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Dugaan praktik lelang sepihak yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Grogot berbuntut panjang.

Tim Perlindungan Konsumen Divisi Perbankan turun tangan melakukan klarifikasi usai menerima laporan dari seorang nasabah yang mengaku aset milik keluarganya dilelang tanpa kesepakatan.

Kasus ini bermula dari kredit macet sejak tahun 2019. Sang nasabah diketahui mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian.
Meski telah berupaya melakukan negosiasi agar aset warisan orang tuanya tidak dilelang, nasabah justru tetap menerima pemberitahuan lelang baik melalui lelang mandiri maupun lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
“Kami menemukan indikasi adanya pelanggaran prosedur, sebab aset yang dilelang bukan sepenuhnya milik debitur, tetapi juga bagian dari hak ahli waris,” ujar salah satu anggota Tim Perlindungan Konsumen, Minggu (19/10/2025).
Saat dilakukan klarifikasi di kantor KPKNL Balikpapan, pejabat berwenang mengaku proses lelang sudah berjalan sesuai prosedur tanpa perlu konfirmasi langsung ke pihak debitur.
Namun, pernyataan ini dipertanyakan karena nasabah mengklaim tanah tersebut merupakan milik orang tua dan ahli waris, bahkan sebagian lahannya berdiri di atas tanah milik desa.
Menanggapi situasi ini, Ketua Perlindungan Konsumen, Irfan Fajrianur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan intimidasi atau ancaman lelang yang tidak sesuai hukum.
“Kami punya tanggung jawab melindungi hak debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Irfan.
Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi rahasia untuk menggagalkan proses lelang, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui KPKNL, hingga pihak bank mengakui kesalahan administrasinya.
“Kami sudah siapkan langkah-langkah hukum. Prinsipnya sederhana: jangan sampai hak masyarakat kecil dilindas sistem perbankan,” pungkasnya.

