PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemelihan Umum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan akan lakukan pengecekan terhadap Bawaslu Kab Banjar.

Upaya itu dilakukan mereka untuk meminta keternagan terkait adanya laporan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono mengatakan memang terkait aduan terhadap Bawaslu kab banjar yang saat ini terjadi pihaknya belum dieritahukan oleh bersangkutan.
“Bawaslu Kalsel belum memperoleh laporan dari Bawaslu Banjar terkait hal ini. Jika memang sudah ada pemberitahuan atau undangan maka kewajiban kami menyiapkan keterangan dan mengikuti persidangannya,” ungkapnya Selasa 8 Oktober 2024
Nantinya juga pelapor dan terlapor akan diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri terutama jawaban tertulis sebagai teradu atau pihak terkait.
“Jika kami sudah menerima laporan resmi dari DKPP maka hal tadi akan kami minta, kita tunggu saja,” akhirnya.
Sementara itu Tim Pemeriksa Daerah atau DKPP perwakilan DKPP Kalsel Varinia Pura Damaiya, mengatakan bahwa untuk masalah itu dirinya sudah mengetahui melalui website.
“Namun untuk jadwal sidang atau pemberitahuan dari DKPP RI ke pihak TPD belum ada,” sebutnya
“Biasanya lanjut Varinia jadwal sidang akan diterimanya menjelang hari H persidangan baru dikirimkan surat dan berkasnya,” lanjutnya.
Dari pemberitaan sebelumnya dari keterangan website resmi milik DKPP dengan kode 412/03/SET-02/VII/2024 bahwa 5 orang yang dilaporkan itu adalah petinggi Bawaslu Kab Banjar.
Tertuang nama-nama yang dilaporkan yakni :
Muhammad Hafidzh Ridha sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar
Muhaimin – Anggota Bawaslu
Ramlianoor – Anggota Bawaslu
Wahyu – Anggota Bawaslu
Muhammad Syahrial Fitri – Anggota Bawaslu.
Selain itu adabjuga teradu Dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu, dengan Hasil Verifikasi Administrasi Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 250-P/L-DKPP/VII/2024.
Keterangan dalam website tersebut, Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 22 Juli 2024.