PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Seorang pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, nekat mencuri mobil milik mertuanya sendiri lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online. Aksi tak terpuji ini dilakukan oleh A-A, warga Kecamatan Liang Anggang, yang kini telah diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri mobil jenis Xpander Cross warna putih milik mertuanya yang terparkir di rumah korban di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang.
Menurut keterangan, aksi pencurian ini sudah direncanakan sejak sebulan sebelumnya. Pelaku terlebih dahulu mencuri kunci cadangan mobil yang disimpan di kamar mertuanya, lalu menunggu waktu yang tepat saat rumah dalam keadaan kosong.
“Setelah rumah sepi, pelaku langsung membawa kabur mobil ke Kota Banjarmasin dan menitipkannya di rumah temannya,” ungkap Kompol Imam Suryana.
Dua hari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Barang bukti berupa satu unit mobil Xpander Cross turut diamankan dari lokasi penitipan di Banjarmasin.
Saat ini, A-A telah digelandang ke Mapolsek Liang Anggang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Motif pelaku kuat diduga karena masalah keuangan akibat kebiasaan berjudi secara online,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, karena dampak negatif yang ditimbulkan bisa sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polsek Liang Anggang,” tegas Kompol Imam.