PUBLIKAINDONESIA.COM, BALANGAN – Upaya pelarian MI (32), warga Kelurahan Paringin Kota, akhirnya kandas di tangan polisi. Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Balangan setelah aksinya mencuri laptop dan ponsel terekam kamera pengawas (CCTV).

MI digerebek di sebuah rumah di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, Jumat (5/9/2025). Saat polisi datang, ia mencoba bersembunyi di balik sekat seng, namun akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, Minggu (7/9/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025). Dari rekaman CCTV, terlihat MI masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Tak lama kemudian, ia keluar sambil menyembunyikan sebuah laptop di balik bajunya.
Selain laptop, korban juga kehilangan sebuah ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta. Polisi turut mengamankan dua kotak telepon genggam dari tangan pelaku yang diduga hasil kejahatan lain.
Menurut polisi, MI melakukan pencurian secara acak tanpa target khusus. Kini ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga masih menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di wilayah Balangan.