PUBLIKAINDONESIA.COM, IKN – Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan temuan itu saat meninjau kawasan delineasi IKN di Sepaku, Senin (27/10/2025).

“Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan,” tegas Basuki.
Menurutnya, pemerintah tidak akan tinggal diam. Satgas IKN telah memasang plang larangan dan menutup area tambang yang masuk kawasan hutan lindung.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas. Para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tambahnya.
Polri & Kementerian ESDM Turun Tangan
Dukungan penuh juga datang dari Polda Kalimantan Timur. Kombes Dedi Suryadi, Karo Ops Polda Kaltim, menegaskan pihaknya siap mengawal langkah Otorita IKN dalam menindak semua aktivitas tanpa izin.
“Polri berkomitmen mendukung penuh penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan calon ibu kota negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut memberikan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah.
Direktur Penegakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus legalitas kegiatan mereka.
“Kekayaan alam yang besar ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan urus administrasi agar usaha bisa legal,” katanya.
Pemprov Kaltim Siap Kolaborasi
Tak ketinggalan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto memastikan siap bekerja sama dengan Otorita IKN untuk menuntaskan praktik-praktik ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru itu.
“Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang dan aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memiliki mandat untuk mencegah dan menindak segala kegiatan yang melanggar hukum, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, hingga pelanggaran tata ruang yang bisa mengancam kelestarian lingkungan IKN.

