PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH BUMBU – Upaya penyelundupan narkoba dengan cara unik berhasil digagalkan polisi. Seorang mahasiswa berusia 22 tahun asal Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, harus berurusan dengan hukum setelah mencoba menyembunyikan sabu di dalam bungkus snack berwarna pink merek ATIRA.

Pelaku berinisial MR, warga Desa Sungai Danau, ditangkap aparat Polsek Satui pada Sabtu (13/9/2025). Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Jl. Propinsi Km 170, Desa Sinar Bulan.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,33 gram dalam bungkus camilan tersebut. Tidak hanya itu, satu unit handphone Redmi warna hitam juga disita, yang diduga kuat digunakan untuk transaksi barang haram itu.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa narkoba sudah meracuni generasi muda, bahkan di kalangan mahasiswa,” ungkap pihak kepolisian.
Kini, M.R bin A harus menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerat dalam lingkaran gelap narkoba yang hanya berujung pada kehancuran masa depan.


1 Komentar
ymphtr