PUBLIKAINDONESIA.COM – Jagat media sosial tengah diramaikan praktik yang bikin geleng-geleng kepala: penjualan struk pembelian fiktif untuk klaim reimburse. Ironisnya, produk ini dijual bebas di sejumlah platform e-commerce dengan harga mulai sekitar Rp25 ribuan.


Yang dijajakan bukan barang fisik biasa, melainkan struk SPBU, restoran, hingga transaksi umum yang tampak meyakinkan. Lengkap dengan foto, rating tinggi, bahkan sudah terjual puluhan kali.
Dijual Terbuka, Lengkap dengan Deskripsi
Dalam penelusuran di beberapa marketplace, struk fiktif tersebut dipasarkan dengan deskripsi terang-terangan untuk keperluan makan, bahan bakar minyak (BBM), hingga kebutuhan kantor.
Tampilannya dibuat menyerupai bukti transaksi asli. Mulai dari nominal fleksibel sesuai permintaan pembeli, tanggal yang bisa disesuaikan, hingga detail lokasi pembelian.

Tak sedikit akun penjual yang menyertakan ulasan positif, membuat produk tersebut terlihat “aman” dan dipercaya calon pembeli.
Fenomena ini langsung menjadi sorotan karena berpotensi membuka ruang manipulasi klaim biaya, baik di lingkungan perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan.
Dalam praktiknya, sistem reimburse mengandalkan bukti struk sebagai dasar penggantian dana operasional, perjalanan dinas, konsumsi rapat, atau pembelian BBM.
Jika struk fiktif digunakan, maka klaim yang diajukan berisiko tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya. Dampaknya bisa merugikan perusahaan, lembaga, bahkan keuangan negara.
Meski terlihat sepele dan dianggap “akal-akalan kecil”, penggunaan struk palsu masuk dalam kategori tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum apabila menimbulkan kerugian finansial.
Secara prinsip, manipulasi dokumen untuk mendapatkan keuntungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang yang memiliki konsekuensi hukum, tergantung pada nilai kerugian dan dampaknya.
Praktik ini sekaligus menjadi alarm bagi perusahaan dan institusi untuk memperketat sistem verifikasi klaim reimburse, termasuk dengan digitalisasi bukti transaksi dan audit berkala.
Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan antara lain:
* Verifikasi langsung ke vendor atau penyedia layanan
* Penggunaan sistem pembayaran non-tunai terintegrasi
* Audit internal berkala
* Penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran
Di era digital, praktik manipulasi dokumen juga berevolusi. Karena itu, pengawasan dan integritas menjadi kunci utama agar sistem reimburse tetap transparan dan akuntabel.
Fenomena struk fiktif ini menjadi pengingat: kemudahan teknologi bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, tetapi juga bisa disalahgunakan jika tanpa kontrol.
#StrukFiktif #Reimburse #EcommerceIndonesia #EtikaKerja #TransparansiKeuangan #Fraud #BeritaTerkini #ViralMediaSosial #AuditKeuangan #Integritas
