PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengambil langkah tegas melarang penjualan dan konsumsi daging anjing di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) yang baru saja diterbitkan, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata karena alasan norma dan agama, tetapi juga demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Ada dampak serius yang bisa timbul dari konsumsi daging anjing, terutama risiko penyakit zoonosis yang bisa menular dari hewan ke manusia,” jelas Yamin, Kamis (11/9/2025).

🛑 Tak Hanya Teguran, Tapi Tindakan
Larangan ini memperkuat aturan nasional seperti:
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pangan,
- dan SE Kementan No. 9874/SE/PK.420/F/09/2018 tentang pengawasan perdagangan daging anjing.
Untuk memastikan larangan ini benar-benar berjalan, Pemko Banjarmasin menggerakkan sejumlah instansi:
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Mereka akan melakukan pengawasan langsung ke pasar, warung makan, restoran, dan tempat usaha lainnya yang berpotensi menjual atau menyajikan daging anjing.
🙌 Masyarakat Diajak Ikut Awasi
Tak hanya aparat, Pemkot juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik jual beli atau konsumsi daging anjing di sekitar mereka.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengatasi persoalan ini. Jangan segan untuk melaporkan,” tegas Wali Kota.
⚠️ Mengapa Ini Penting?
Daging anjing bukan hanya jadi kontroversi dari sisi budaya dan etika, tapi juga membawa risiko tinggi terhadap kesehatan. Beberapa penyakit berbahaya seperti rabies, parasit, dan virus zoonosis lain dapat menular lewat penanganan atau konsumsi daging anjing yang tidak higienis.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama komunitas pecinta hewan dan pegiat kesehatan masyarakat. Mereka menilai kebijakan ini bisa jadi contoh baik bagi daerah lain dalam hal perlindungan hewan dan penguatan keamanan pangan.
Dengan kebijakan ini, Banjarmasin tak hanya menjaga kesehatan warganya, tapi juga ikut membangun budaya kasih terhadap hewan.
Jadi, jika kamu melihat praktik jual-beli atau konsumsi daging anjing jangan diam. Laporkan ke pihak berwenang!
Untuk laporan pelanggaran, hubungi Satpol PP Banjarmasin atau Dinas terkait melalui kanal pengaduan resmi Pemko.

