PUBLIKAINDONESIA.COM, BREBES – Sebuah surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes mendadak viral dan memicu kontroversi di kalangan orangtua siswa. Surat ini berisi permintaan kepada orangtua untuk tidak menggugat sekolah secara hukum apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Surat yang harus ditandatangani orangtua atau wali murid tersebut memuat enam poin persetujuan. Selain soal keracunan, ada juga ketentuan bahwa orangtua harus bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika nampan yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Sholeh, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak Kemenag belum pernah memberikan persetujuan atau koordinasi terkait isi surat itu.
“Surat itu dibuat oleh pihak sekolah setelah menerima contoh dari pengelola program MBG. Kami sudah meminta sekolah untuk mencabut surat tersebut karena prosedur yang benar tidak dilalui,” jelas Mad Sholeh.
Kasus ini memicu beragam reaksi, terutama dari kalangan orangtua yang merasa keberatan dengan klausul larangan membawa sekolah ke jalur hukum dan kewajiban membayar ganti rugi. Kemenag Brebes menegaskan akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai aturan dan aman bagi siswa.

