PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan dan harga minyak goreng merek Minyakita di Rumah Pangan Adi N_Talu, Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, Kamis (20/3/2025).


Pengecekan ini dilakukan sesuai instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dalam inspeksi yang dipimpin AKP Suparli, S.H., M.H., bersama Bripka Fathi, S.H. dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H., tim menemukan harga jual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Sebagai langkah antisipasi, Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua guna mendapatkan harga sesuai HET. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik kecurangan, seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas HET, melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tindakan tegas akan kami lakukan jika ditemukan pelanggaran,” tegas AKP Suparli.
Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan.(FA)