PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan harga jual minyak goreng kemasan merek Minyakita di CV. Central Fajar Jaya, Jalan Brigjen Katamso, Banjarmasin, Kamis (15/5/2025).

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan distributor tetap mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dan tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen seperti penimbunan atau penjualan di atas harga resmi.
Tim Satgas yang dipimpin Kompol Suryanthi, S.H. dan AKP Suparli, S.H., M.H., bersama jajaran Ditreskrimsus, meninjau langsung kondisi stok serta memverifikasi harga jual Minyakita di lapangan.
“Langkah ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar. Kami pastikan distribusi dan harga Minyakita sesuai ketentuan,” ujar AKP Suparli.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa CV. Central Fajar Jaya sebagai distributor telah mematuhi aturan dengan menyediakan stok yang cukup serta menjual Minyakita sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti harga tak wajar atau kelangkaan barang di pasaran.
Operasi pengawasan akan terus digelar secara rutin di berbagai wilayah Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan pokok, terutama minyak goreng.(FA)