PUBLIKAINDONESIA,BANJARMASIN – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan pengecekan terhadap minyak goreng kemasan merek “Minyakita” di Pasar Pandu, Banjarmasin, Rabu (22/5/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keaslian produk, serta mengantisipasi adanya penimbunan atau pemalsuan yang dapat merugikan masyarakat.

Pengecekan dipimpin AKP Sufian Noor, S.E., M.M., didampingi AKP Widodo Saputro, S.H., dan sejumlah anggota, yakni Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., serta Brigadir David Kornianto, S.H.
Menurut AKP Sufian, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang diteruskan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi di bawah pimpinan AKBP Amin Rovi, S.H.
“Kami melakukan pemeriksaan acak terhadap pedagang yang menjual produk Minyakita, dengan fokus pada label, izin edar, dan kondisi fisik produk. Tujuannya untuk memastikan produk yang beredar aman dan tidak menyalahi aturan,” jelas Sufian.

Ia menambahkan, pihaknya juga memantau kemungkinan praktik penimbunan dan spekulasi harga yang dapat mengganggu stabilitas pasokan di pasaran.
Pengecekan ini disambut positif oleh para pedagang. Salah satu pedagang mengaku bahwa dirinya selalu memastikan produk yang dijual berasal dari distributor resmi dan dalam jumlah terbatas.
“Kami mendukung pengecekan seperti ini, supaya masyarakat merasa aman membeli minyak goreng,” ujarnya.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan minyak goreng Minyakita dengan harga yang tidak wajar atau kemasan yang mencurigakan. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di Kalimantan Selatan.(FA)