
PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan kemasan dan isi minyak goreng merek Minyakita di sebuah toko di Kelayan B, Banjarmasin, Rabu (13/3/2025) siang. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng selama bulan Ramadhan 1446 H.

Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, S.H., menjelaskan bahwa pengecekan ini dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKP Krismandra NW, S.H., bersama timnya. Pengecekan dilakukan berdasarkan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang kemudian diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K.
“Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan minyak goreng yang beredar sesuai standar kemasan dan berat yang ditetapkan serta menghindari praktik kecurangan yang bisa mempengaruhi harga pasar,” ujar AKBP Amin Rovi.
Selain itu, tim Satgas Pangan juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar. “Kami mengimbau para pedagang untuk menjaga stabilitas harga dan tidak mencari keuntungan berlebihan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” tambahnya.
Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan serupa di berbagai wilayah Kalimantan Selatan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang tersedia.(FA)