Banjarmasin, PUBLIKAINDONESIA— Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan kemasan dan harga minyak goreng merek Minyakita di Toko Yasin, Banjarmasin, Kamis (14/8/2025). Langkah ini bertujuan memastikan volume sesuai takaran serta harga mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pengecekan dipimpin Kompol Suryanthi, S.H., bersama AKP Suparli, S.H., M.H., dan didampingi sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Kalsel. Tim memverifikasi langsung kemasan Minyakita ukuran 1 liter untuk memastikan tidak ada pelanggaran seperti pengurangan volume, penimbunan, atau pemalsuan.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan di Toko Yasin menunjukkan Minyakita tersedia sesuai kemasan standar dan dijual sesuai HET. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan,” ujar AKP Suparli mewakili Kompol Suryanthi.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang diteruskan Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Kasubdit 1 Indagsi AKBP Zaenal Arifien.
Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin di pasar dan toko ritel untuk menjaga ketersediaan Minyakita, mengingat produk ini menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi di daerah.
Masyarakat diimbau melaporkan praktik penimbunan atau pelanggaran harga melalui hotline 110 Polda Kalsel atau mendatangi kantor polisi terdekat.