PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Program ketahanan pangan nasional kembali dihadapkan pada persoalan serius. Aksi Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menggema di depan Ditreskrimsus Polda Kalsel, mendesak aparat menindak dugaan penghalangan proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Proyek peningkatan jalan pertanian senilai Rp876 juta ini merupakan bagian dari program Swasembada Pangan 2025 yang dikerjakan Pemkab HSU melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air. Jalan ini bukan jalur baru, sudah ada sejak 2005 dan puluhan tahun menjadi urat nadi mobilitas petani tanpa pernah dipersoalkan pemilik lahan mana pun.

Namun situasi memanas ketika tim Dinas PUPR bersama konsultan dan kontraktor CV N QUEEN melakukan pengukuran. Sekitar lima orang disebut menghadang petugas, dipimpin pria berinisial TDN, yang menurut informasi merupakan adik kandung seorang oknum anggota DPRD HSU.
Kelompok tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan dan melarang pengukuran, meski lahan itu selama ini tidak pernah menjadi sengketa. BABAK Kalsel mengungkap TDN diduga baru membeli lahan dari warga bernama Masrani (Duul), itu pun baru sebatas uang muka.
Tensi makin panas ketika kontraktor mencoba mengerjakan titik lain yang tidak bermasalah. TDN bersama oknum DPRD HSU diduga membangun kandang kambing tepat di atas jalur rehabilitasi, memutus dua titik akses jalan usaha tani dan menghentikan total progres proyek.

“Ini bukan lagi menghambat pekerjaan. Ini sudah merugikan negara dan memukul produktivitas petani. Jelas mengganggu program strategis nasional,” tegas Korlap BABAK Kalsel, Bahruddin alias Udin Palui.
BABAK juga mengungkap adanya dugaan “pengkondisian” di lapangan. Kontraktor yang tidak sejalan dengan oknum tertentu disebut bakal mendapat tekanan. Situasi ini dianggap sebagai bentuk cawe-cawe politik yang justru mencederai prioritas Presiden RI dalam penguatan ketahanan pangan nasional.
Atas laporan dan desakan massa, Kabag Ops Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menegaskan komitmen pihaknya.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Dengan respons tersebut, BABAK Kalsel berharap proses penegakan hukum berjalan cepat dan tuntas, sehingga petani kembali mendapatkan akses jalan yang layak dan proyek strategis nasional tidak lagi diganggu demi kepentingan segelintir pihak.

