PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Polemik harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri kembali mencuat. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah segera merevisi harga batu bara program Domestic Market Obligation (DMO), menyusul rencana pemangkasan kuota produksi nasional tahun ini.


Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menilai harga DMO sudah tidak relevan dengan kondisi biaya produksi saat ini. Sejak ditetapkan pada 2018, harga DMO untuk sektor kelistrikan tetap di angka US$70 per ton, sementara untuk industri pupuk dan semen sebesar US$90 per ton.
Padahal, harga batu bara di pasar global kini berada di kisaran US$105–US$110 per ton.
“Kami menyarankan agar harga DMO dievaluasi dan ditinjau ulang, mengingat struktur cost pertambangan saat ini sudah meningkat dibandingkan kondisi 2018,” ujar Sudirman, Rabu (18/2/2026).
Menurut Perhapi, beban biaya operasional tambang terus merangkak naik dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan stripping ratio di sejumlah lokasi tambang membuat biaya pengupasan lapisan tanah makin mahal.
Belum lagi dampak kebijakan mandatori biodiesel B40 yang ikut mendongkrak harga bahan bakar, serta tambahan iuran dan pungutan baru yang dibebankan ke perusahaan tambang.
Dengan kondisi tersebut, selisih harga antara DMO dan harga pasar global dinilai terlalu lebar dan berpotensi menekan margin pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah berencana memangkas target produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi tahun lalu yang mencapai 790 juta ton.
Dalam skema baru, porsi DMO dipatok minimal 30%. Artinya, jika kebutuhan domestik diperkirakan sekitar 200 juta ton, maka angka itu setara dengan 30% dari total produksi nasional yang dipangkas.
Perhapi menilai kenaikan persentase DMO tersebut merupakan konsekuensi dari pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan belum ada rencana menaikkan harga DMO.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa harga tetap US$70 per ton untuk PLN dan US$90 per ton bagi industri pupuk serta semen.
“Belum ada revisi harga,” kata Tri di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Sebagai langkah pengamanan pasokan, ESDM meminta perusahaan pemegang PKP2B generasi I dan BUMN menyetor 75 juta ton batu bara DMO pada semester I-2026.
Langkah ini untuk memastikan pasokan batu bara bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) tetap aman di tengah proses penerbitan RKAB perusahaan lainnya.
Perusahaan pemegang PKP2B generasi I seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Andalan Indonesia, hingga PT Berau Coal diminta menarik minimal 30% pasokan DMO lebih awal.
“Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kita berikan 100%. Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan untuk PLN,” jelas Tri.
Setelah RKAB perusahaan lain terbit, suplai DMO selanjutnya akan disesuaikan secara bertahap.
Di satu sisi, harga DMO murah menjaga tarif listrik tetap stabil dan menopang industri pupuk serta semen. Namun di sisi lain, pelaku usaha tambang merasa margin mereka tergerus akibat biaya produksi yang meningkat.
Kini, tarik-menarik kepentingan antara stabilitas energi nasional dan keberlanjutan industri batu bara menjadi sorotan. Apakah pemerintah akan tetap mempertahankan harga lama, atau membuka ruang evaluasi?
Yang jelas, dengan kuota produksi dipangkas dan kewajiban DMO meningkat, tahun ini menjadi ujian berat bagi industri batu bara nasional.
#DMOBatubara #HargaBatubara #Perhapi #ESDM #PLN #IndustriTambang #BatuBaraIndonesia #RKAB2026 #EnergiNasional #PKP2B #BeritaEkonomi #TambangIndonesia

