PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sorotan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penempatan kursi Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dalam sebuah acara kenegaraan dinilai sebagai tanda perubahan sikap negara terhadap adat dan kesultanan.


Penilaian itu disampaikan Pangeran Cevi Yusuf Isnendar Al-Banjari, yang melihat momen tersebut sebagai sinyal negara mulai kembali memahami peran historis Raja dan Sultan dalam lahirnya Republik Indonesia.
Insiden tersebut terjadi saat peresmian kilang Pertamina di Balikpapan, Senin (12/1), ketika Sultan Kutai Kartanegara, Yang Mulia Sultan Adji Muhammad Arifin, diketahui ditempatkan di barisan belakang tamu undangan. Situasi itu langsung disadari Presiden Prabowo saat menyebut nama Sultan di hadapan forum.
“Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Adji Muhammad Arifin. Hadir? Yang Mulia. Sultan kok ditaruh di belakang?” ujar Presiden Prabowo sambil memberi isyarat agar Sultan berada di barisan depan.
Bagi Pangeran Cevi, momen tersebut bukan sekadar kesalahan teknis protokoler, melainkan refleksi relasi negara dengan adat dan kesultanan yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Bagus ya, disuruh pindah duduknya ke depan. Mulai mengerti keberadaan Sultan di Indonesia. Alhamdulillah,” ujar Pangeran Cevi kepada Publika Indonesia, akhir pekan lalu.
Ia menilai, selama bertahun-tahun kerajaan dan kesultanan sering diposisikan hanya sebagai simbol budaya dalam acara kenegaraan, tanpa pengakuan utuh atas kontribusi historisnya.
Padahal, menurutnya, berdirinya Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran dan kesepakatan para Raja dan Sultan.
“Republik ini bisa terbentuk karena ada kesepakatan Raja dan Sultan. Bahkan modal awal pembentukan negara juga berasal dari mereka,” tegasnya.
Pangeran Cevi merupakan keturunan keempat Pangeran Hidayatullah, Sultan Banjar yang diasingkan ke Cianjur dan kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional atas perannya memimpin Perang Banjar (1859–1863), salah satu perang terpanjang melawan kolonialisme sebelum kemerdekaan Indonesia.
Pada 7 Mei 2025, Cevi dinobatkan sebagai Sultan Banjar Kalimantan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam prosesi penobatan di Kraton Majapahit, Jakarta. Ia menyebut pengabaian terhadap peran kerajaan telah berlangsung lama, namun belakangan mulai terlihat perubahan sikap di tingkat pusat.
“Mereka lama diabaikan pemerintah, tapi sekarang mulai melek sejarah,” ujarnya.
Ia mengaitkan perubahan tersebut dengan proses kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan kembali kedudukan Raja dan Sultan dalam sistem negara modern. Saat ini, menurutnya, masih berlangsung masa transisi regulasi, termasuk penyusunan petunjuk pelaksanaan dan teknis.
“Nanti kalau sudah keluar, undang-undang kerajaan akan mengubah protokoler Raja dan Sultan dalam acara kenegaraan. Sekarang masih diproses di pusat, kalau sudah selesai baru diturunkan ke daerah,” jelasnya.
Pangeran Cevi merujuk pada Rancangan Undang-Undang Pelestarian Kerajaan yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-12 pada 14 Juli 2023. Regulasi ini disebut akan menjadi dasar hukum pengaturan hak dan kewajiban Raja dan Sultan, sekaligus memperkuat sistem bernegara dengan merujuk kembali pada spirit asli UUD 1945.
“Di pusat sudah setengah jalan, tinggal finishing. Tapi yang penting, Pak Presiden sudah mengerti,” ujarnya.
Menurut Pangeran Cevi, polemik kursi Sultan Kutai Kartanegara harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama di Kalimantan Timur yang kini menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) wilayah dengan sejarah panjang kerajaan dan struktur adat yang masih hidup hingga hari ini.
Ia menegaskan, pembangunan negara modern dan proyek strategis nasional tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap sejarah, adat, dan peran kerajaan yang turut membidani lahirnya Republik Indonesia.
